Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Cilacap Tri Komara Shidy Wijayanto menyampaikan, syarat wajib masuk tempat wisata di Cilacap harus dipenuhi dan berlaku di seluruh obyek wisata.
“Sesuai yang disimulasikan kemarin, syaratnya wajib menunjukkan kartu vaksin dosis satu maupun dua atau surat antigen, syarat itu wajib untuk pengunjung lokal maupun dari luar Cilacap,” ujar Tri Komara saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Selain itu, Tri juga meminta kepada pengelola tempat wisata, tetap memperhatikan kapasitas pengunjung 25%. Menurutnya, meskipun Cilacap sudah di level 2, dengan sejumlah kelonggaran, namun protokol kesehatan wajib diterapkan, baik untuk pengelola, pengunjung hingga pedagang yang ada di obyek wisata tersebut.
“Kapasitas pengunjung 25%, pedagang di tempat wisata sudah boleh buka dengan prokes ketat, ekonomi juga sudah mulai menggeliat,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan persiapan jelang perayaan natal dan tahun baru, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan diatasnya dan belum dilaksanakan rapat koordinasi lebih jauh. Hanya saja pihaknya telah mempersiapkan segalanya, termasuk persiapan penerapan aplikasi peduli lindungi di tempat wisata.
“Strategi kita akan tetap selektif, wisatawan tidak asal masuk, saya sudah sampaikan kepada pengelola tetap selektif, tidak asal memenuhi target atau mengejar keuntungan, harus bisa menjaga sehingga tidak sampai muncul klaster obyek wisata,” ujarnya.