SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap baru saja merilis sebuah dokumen yang terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru.
Terdapat daftar nama-nama peserta yang lolos dalam lampiran surat pengumuman nomor 800.1.2.2/8274/38.
Bagi Anda yang terdaftar dalam seleksi, maka silahkan cek status lolos tidaknya Anda melalui tautan di bawah ini:
Adapun hasil olah data sistem SSCASN pada Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru diperoleh rincian sebagai berikut:
Sehingga, jumlah total dari data tersebut adalah sebanyak 799.
Berikut adalah keterangan kode kelulusan yang perlu peserta ketahui:
Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus Seleksi Kompetensi. Selain itu, hasil kelulusan juga dapat dilihat pada akun SSCASN peserta.
Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengikuti tahapan pemberkasan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun akan mengundurkan diri wajib mengunggah surat pengunduran diri pada akun SSCASN dan melalui link https://desty.page/pppkcilacap2023.
Sedangkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri.
Sementara itu, penempatan peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru merupakan data berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan akan diinformasikan lebih lanjut.***