Cilacap, serayunews.com
Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha menyampaikan kabar pengunduran tersebut. Ia mengatakan, pengumuman ditunda hingga awal bulan Desember 2022 mendatang.
“Sesuai pemberitahuan dari Kemenaker, untuk penetapan provinsi mundur tanggal 28 November dan Kabupaten tanggal 7 Desember. Sebab, masih menunggu rumusan perhitungan,” ujar Dikdik Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, saat ini baru pada tahap pembahasan teknis tata cara penghitungannya di tingkat Kementerian. Kemudian, akan ada pembahasan bersama dengan seluruh jajaran provinsi dan kabupaten/kota.
“Nanti sore ada zoom terkait tata cara teknis penghitungannya. Penyelenggaranya adalah Kemenaker, provinsi dan seluruh kabupaten/kota ikut,” tuturnya.
Dikdik menambahkan, terkait dengan UMK Cilacap 2023, sebelumnya sudah ada usulan kepada Provinsi Jawa Tengah. Usulan tersebut mengakomodir kedua belah pihak yakni usulan pekerja dan pengusaha.
“Sesuai keinginan pekerja ada kenaikan 13 persen, sedangkan pengusaha tetap menggunakan PP 36. Usulan itu kita ajukan ke provinsi kemudian provinsi mengusulkan ke Kemenaker untuk perumusannya,” ujarnya.
Dikdik berharap apapun keputusan nantinya, agar semua pihak bisa menerimanya dan tetap menjaga kondusivitas dan ketenteraman di wilayah Kabupaten Cilacap.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Cilacap Dwi Antoro Widagdo mengatakan, ada sejumlah tuntutan buruh. Di antaranya kenaikan upah 13 persen dan penolakan penghitungan upah dengn PP 36 tahun 2021.
“Kami menolak keras penghitungan UMK dengan PP 36 tahun 2021. Kami memohon kenaikan UMK Cilacap 13 persen, berdasarkan data-data yang ada dari BPS,” ujarnya.
Usualan kenaikan upah dan penolakan itu juga telah mereka sampaikan ke Bupati dan Komisi D DPRD Cilacap. Karena menurutnya, tuntutan kenaikan upah juga berdasar kenaikan inflasi yang sudah menyentuh angka tujuh persen.
“Inflasi itu wujud nyata, naiknya harga yang harus ditanggung pekerja. Itu harus sebanding dengan kenaikan upah kami, serta pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Adapun secara perhitungan, menurutnya kenaikan UMK Cilacap sebesar 13 persen atau sekitar Rp270 ribu. Sehingga UMK Cilacap Tahun 2023 harapannya naik menjadi Rp2,5 juta.