Purbalingga, serayunews.com
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait dilakukan penutupan sejumlah ruas jalan dalam rangka PPKM Level 4 Kabupaten Purbalingga.
“Penutupan jalan dilakukan pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu,” katanya, Jumat (26/08/2021).
Kebijakan ini diambil menyusul kembali diperpanjangnya PPKM Level 4 di Kabupaten Purbalingga sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 35 tahun 2021. Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wiayah Jawa dan Bali.
Lebih lanjut AKP Rizky menjelaskan , penutupan sejumlah ruas jalan tersebut, dilakukan untuk menghindari kerumuman masyarakat. Serta mengurangi mobilitas warga di Kabupaten Purbalingga. Karena, naiknya status level PPKM di Kabupaten Purbalingga diakibatkan masih tingginya mobilitas warga.
Ada dua zona wilayah yang dilakukan penutupan jalan. Yakni lingkar dalam, yang meliputi Terminal Purbalingga arah ke Kora Purbalingga, Simpang Empat Kedungmenjangan ke arah Bancar, Simpang Empat Karangkabur ke kora Purbalingga, serta Simpang Empat Sirongge ke arah kota Purbalingga.
Selain itu juga dilakukan penutupan di zona lingkar dalam. Yakni, Simpang Tiga Jalan Jambukarang utara ke arah Alun-alun Purbaingga, Simpang Tiga Jalan Ahmad Nur ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga Kantor DPRD ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga Kantor Pos ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga PLN ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga Alun-alun selatan ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga Bakso Darmin ke Alun-alun Purbalingga, serta Simpang Tiga Museum ke arah Pendapa Dipokusumo.
Sebelumnya, sejumlah ruas jalan tersebut juga ditutup pada akhir pekan sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Namun, penutupan sejumlah ruas jalan tersebut sempat dilonggarkan ketika Kabupaten Purbalingga berada di status PPKM Level 3. Atau ketika jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mulai menurun.