SERAYUNEWS-Pengumuman hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mundur. Kondisi tersebut menyebabkan KPU Provinsi Jateng mengambil alih tugas KPU Purbalingga. Pasalnya masa kerja anggota KPU Purbalingga periode 2018-2023 telah usai terhitung Senin (23/10/2023).
“Anggota KPU Purbalingga periode 2018-2023 telah habis masa jabatannya per 23 Oktober 2023. Sedangkan KPU Purbalingga periode 2023-2028 belum terbentuk. Untuk sementara tugasnya diambil alih KPU Jateng,” kata Sekretaris KPU Purbalingga Mundarti kepada serayunews.com, Selasa (24/10/2023).
Disampaikan berdasarkan SK KPU RI, tugas dan wewenang KPU di 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah saat ini diambil alih oleh KPU Provinsi Jateng, karena masa jabatannya telah selesai. Termasuk salah satunya KPU Kabupaten Purbalingga. Pengambilalihan tugas dan wewenang tersebut akan dilakukan sampai anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi ditetapkan dan dilantik.
“Untuk kapan pengumuman dan pelantikan anggota KPU Kabupaten yang baru, kami masih belum tahu karena itu kewenangan KPU RI,” tandasnya.
Namun demikian, menurutnya kemungkinan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Apalagi, saat ini banyak tahapan Pemilu yang harus segera dilakukan.
Saat ini proses tahapan pemilu 2024 di KPU Purbalingga adalah proses penyusunan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT). Rancangan DCT tersebut nantinya akan dimintakan persetujuan ke parpol peserta Pemilu sebelum nantinya dituangkan dalam surat suara.
Berdasarkan jadwal, DCT akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang dan akan diumumkan pada 4 November 2023. “Insya Allah saat DCT ditetapkan, anggota KPU Purbalingga periode 2023-2028 sudah terbentuk,” imbuhnya.