SERAYUNEWS– Hingga hari ketiga penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di Pilkada Purbalingga, Selasa (7/5/2024), belum ada gelagat munculnya calon perseorangan. Kemungkinan besar, tidak ada bakal calon yang datang ke Komisi Pemiihan Umum (KPU) Purbaingga, untuk mendaftarkan diri melalui jalur tersebut.
Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramsah mengatakan, sudah tiga hari pengumuman pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan buka sejak, Minggu (5/5/2024). Belum ada bakal calon dari jalur perseorangan yang berkomunikasi untuk mendaftar
“Belum ada tanda-tanda calon perseorangan mendaftar,” katanya, Selasa (7/5/2024).
Sejak buka jalur perseorangan dibuka di Pilkada, belum ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri. Pasangan cabup dan cawabup, lebih memilih maju menggunakan jalur parpol dan gabungan parpol.
Sebelumnya KPU Purbalingga telah menyampaikan, pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan dan Persebaran Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Purbalingga. Pengumuman itu melalui Pengumuman Nomor 10/PL-02.2-Pu/3303/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024.
Sebelumnya KPU Purbalingga juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1129 Tahun 2024, tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.
“Penyerahan dukungan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024, di kantor KPU Kabupaten Purbalingga Jl Kalikajar Km 02 Kaligondang Purbalingga,” papar Zaamahsari.
Penyerahan dukungan bisa pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB di tanggal 5 Mei-18 Agustus 2024. Sedangkan di tanggal 19 Agustus 2024 penyerahan dukungan bisa mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
“Calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir modelB.1-KWK Perseorangan setiap pendukung. Selanjutnya tempeli dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.
Susun berdasarkan wilayah desa/kelurahan, ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermaterai.
Calon bupati dan calon wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan, harus memenuhi persyaratan dukungan dari minimal 57.921 penduduk di 10 kecamatan di Kabupaten Purbalingga.
“Tidak cukup menyerahkan daftar nama pendukung, para bakal calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga),”imbuhnya.