Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putra memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, tilang elektronik menggunakan handphone dengan cara mobiling oleh petugas di lapangan. Sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Cilacap.
“Jadi penindakan pelanggar lalu lintas di wilayah Cilacap secara digital menggunakan kamera CCTV di beberapa titik. Selain itu kamera handphone petugas di lapangan yang memfoto pelanggar lalu lintas dengan kamera ETLE GoSigap,” ujar AKP Muhammad Salman, Selasa (6/12/2022).
AKP Salman mengatakan, ETLE GoSigap dengan kamera handphone secara mobiling. Aksi itu menyasar para pelanggar lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, dengan mengoptimalkan jumlah personel yang ada.
“Rata-rata setiap hari ada sekitar 200 hingga 400 foto pelanggar. Dengan rata-rata per bulan ada 5000 foto pelanggar. Dari awal tahun 2022 mungkin sudah ada 100 ribu foto pelanggar,” katanya.
Karena ETLE terhubung dengan sistem, maka para pelanggar yang tertangkap kamera akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pemilik pelat nomor kendaraan.
Selanjutnya, setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan bisa mengonfimasinya dengan datang langsung ke kantor Sat Lantas Polresta Cilacap atau melalui scan barcode. Bisa juga menghubungi nomor telepon petugas yang tercantum dalam surat tersebut, paling lambat 30 hari.
“Apabila tidak ada konfirmasi dalam 30 hari, maka sistem akan memblokir nomor STNK tersebut dari Polda Jateng,” ujarnya.
Salman menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sudah meningkat. Namun masih ada sejumlah pelanggaran yang masih abai dalam mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Jenis pelanggaran terbanyak dari roda dua, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan menerobos Apill (lampu lalu lintas),” ujarnya.