Purbalingga, serayunews.com
Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika merupakan empat pilar kebangsaan. Makna yang terkandung di dalamnya, sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan berbangsa. Maka dari itu, sangat perlu dipahami dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat.
“Iya, peserta kali ini memang beda, dari pengusaha dan karyawan. Biasanya kalangan pemerintahan, akademisi, tokoh masyarakat, dsb,” kata Heru Sudjatmoko.
Dia menambahkan, pengusaha dan karyawan juga termasuk bagian dari bangsa Indonesia. Mereka tetap warga negara yang memiliki hak demokrasi, konstitusi, serta kewajiban yang sama. Jadi sudah sewajarnya perlu juga memahami empat pilar kebangsaan.
“Pekerjaan apa pun itu kan hanya profesi, tapi kalau haknya sebagai warga negara, sama statusnya,” ujarnya.
Tugasnya, lanjut Heru, adalah mengenalkan empat pilar yang menjadi ideologi dan dasar negara tersampaikan kepada siapa pun warga negara tanpa terkecuali, termasuk perusahaan swasta.
“Malah sangat bagus kalau terinternalisasi dalam perusahaan,” kata dia.