
SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang cara membuat kode otorisasi DJP 2025. Transformasi digital yang dilakukan pemerintah kini semakin meluas ke berbagai sektor layanan publik, termasuk administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan sistem dengan menghadirkan Coretax System, sebuah platform digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan pajak nasional.
Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dan alat autentikasi digital bagi wajib pajak.
Melalui kode otorisasi ini, setiap wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara daring dengan sistem keamanan yang lebih baik.
Tidak hanya mempermudah, kehadiran KO DJP juga menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem digitalisasi pelayanan publik yang sedang digencarkan oleh pemerintah.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) dan (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, kode otorisasi DJP merupakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan bersamaan dengan aktivasi akun wajib pajak di sistem Coretax.
Artinya, kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi yang menggantikan tanda tangan manual dalam dokumen elektronik pajak.
Dengan adanya kode ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi dan menandatangani dokumen digital tanpa harus menggunakan sertifikat elektronik dari penyedia layanan sertifikasi resmi.
Sistem Coretax akan otomatis memverifikasi identitas pengguna setiap kali ada transaksi atau penandatanganan dokumen.
Proses ini memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di sistem tersebut benar-benar berasal dari wajib pajak yang sah atau pihak yang telah diberi kuasa resmi.
Fungsi utama dari KO DJP, dengan demikian, adalah sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas digital wajib pajak.
Selain itu, penggunaan kode otorisasi juga meningkatkan keamanan data dan mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang.
Untuk mendapatkan kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu membuatnya melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut:
Dengan hadirnya Kode Otorisasi DJP, wajib pajak kini bisa menandatangani dan mengirimkan dokumen pajak elektronik dengan cepat tanpa harus mencetak atau memproses secara manual.
Sistem ini juga mengurangi risiko kehilangan data, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administratif yang sering terjadi pada sistem konvensional.
Selain efisiensi waktu, penggunaan KO DJP mendukung terciptanya paperless system di lingkungan DJP yang sejalan dengan kebijakan green office pemerintah.
Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan digital nasional yang lebih modern, aman, dan transparan.
Bagi para wajib pajak yang aktif dalam pelaporan pajak online, memahami fungsi serta cara pembuatan kode otorisasi DJP menjadi hal yang penting.
Pasalnya, kode ini akan menjadi salah satu elemen utama dalam setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform Coretax di masa mendatang.
Demikian informasi tentang cara membuat kode otoriasi DJP.***