SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang cara mengatasi kode OTP NPWP yang tidak masuk.
Banyak wajib pajak mengeluhkan kesulitan saat melakukan registrasi atau mengakses layanan DJP Online karena kode OTP NPWP tidak kunjung masuk ke SMS.
Padahal, OTP atau One Time Password merupakan kunci penting untuk verifikasi identitas sehingga hanya pemilik nomor resmi yang bisa melanjutkan proses. Ketika kode ini gagal terkirim, otomatis langkah berikutnya dalam sistem pajak jadi terhambat.
Kasus OTP tidak terkirim bukanlah hal baru. Beberapa faktor teknis hingga administratif bisa menjadi penyebabnya.
Mengetahui alasan di balik kegagalan ini sekaligus cara mengatasinya menjadi penting agar wajib pajak tidak lagi kesulitan saat hendak menggunakan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ada sejumlah hal yang sering kali menjadi pemicu gagalnya pengiriman kode OTP ke ponsel wajib pajak. Pertama, keterbatasan dukungan operator.
Saat ini, layanan OTP DJP lebih optimal pada provider besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Pengguna provider lain sering melaporkan tidak menerima SMS verifikasi sama sekali.
Selain itu, kesalahan dalam menuliskan nomor ponsel juga kerap menjadi penyebab. Sistem DJP hanya mengenali format internasional dengan awalan 62.
Artinya, nomor 0812 seharusnya ditulis menjadi 62812. Kesalahan sekecil apa pun membuat sistem tidak bisa mengirimkan OTP.
Faktor lain adalah kondisi kartu SIM. Meskipun SMS OTP tidak dikenakan biaya, sistem tetap memerlukan nomor aktif dengan pulsa minimal agar tidak berada dalam masa tenggang. Nomor yang mati atau tidak bisa menerima SMS otomatis gagal menerima kode.
Masalah juga dapat muncul dari sisi pengguna. Banyak orang menekan tombol “Request OTP” berkali-kali dalam waktu singkat. Akibatnya, sistem mendeteksi spam dan menolak permintaan berikutnya.
Sementara itu, kendala server DJP sendiri juga tidak jarang terjadi, terutama pada jam sibuk menjelang tenggat waktu pelaporan pajak. SMS bisa datang terlambat atau bahkan tidak terkirim sama sekali.
Terakhir, gangguan perangkat atau aplikasi seperti cache dan cookies yang menumpuk di browser membuat OTP yang masuk tidak bisa digunakan. Bug teknis semacam ini sering kali membingungkan pengguna.
Untuk menghindari hambatan, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan.
Apabila semua langkah tidak juga berhasil, solusi terakhir adalah menghubungi layanan resmi DJP.
Wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200, mengirim email ke pengaduan@pajak.go.id atau informasi@pajak.go.id, bahkan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP/KP2KP) terdekat untuk mendapat penanganan langsung.
Pentingnya OTP dalam Sistem Pajak Digital
Kode OTP adalah bentuk keamanan tambahan yang memastikan hanya pemilik nomor resmi yang bisa mengakses data pajak. Tanpa kode ini, proses registrasi maupun transaksi digital akan berhenti.
Oleh karena itu, memahami penyebab kegagalan dan langkah penanganan menjadi bagian penting agar pelayanan pajak berbasis digital benar-benar berjalan lancar.
Dengan memperhatikan detail kecil seperti format nomor, kondisi kartu SIM, hingga kestabilan jaringan internet, wajib pajak dapat mengurangi risiko kegagalan menerima OTP.
Pada akhirnya, kelancaran ini membantu proses administrasi pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.***