Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firmal L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry sebelum diamankan, pada tanggal 12 Febuari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, Rifki mengantarkan korbannya Winda Lestari (24), warga Desa Muliasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Winda diantarkan ke rumah kost di Jalan Slamet Riyadi belakang Rita Super Mall Purwokerto.
Setelah mengantarkan korban, kemudian Rifki meminta izin untuk meminjam sepeda motor yakni Honda Vario nomor polisi R 2918 GN korban dengan alasan keperluan pribadi. Setelah diperbolehkan, Rifki pun meninggalkan korban. Keesok harinya, Rifki menghubungi korban untuk meminjam uang Rp 2 juta, dengan mengaku hendak membantu ibunya yang sedang sakit. Merasa iba, korban kemudian meminjamkan uang tersebut.
“Kemudian, pelapor (korban, red) mencoba menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, terlapor (Rifki, red) justru mengaku bahwa sepeda motor itu telah digadaikan. Atas kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Purwokerto Timur,” ujar Kasat.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung mencari keberadaan Rifki, hingga akhirnya Rifki pun behasil diamankan beserta barang bukti korban.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan ktia jerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pengelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.