Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putera memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, STNK yang terblokir, akibat terkena tilang elektronik karena tidak mengkonfirmasinya. Bahkan STNK tidak bisa untuk proses pembayaran pajak kendaraan sebelum membuka blokir terlebih dahulu.
“Untuk membuka blokir, apabila mengurus pajak di Samsat harus membuka blokir di Unit Tilang Satlantas Polresta Cilacap untuk membayar denda. Setelah membayar, nanti Polda Jawa Tengah melalui sistem akan membuka blokir. Setelah itu yang bersangkutan bisa membayar pajak di Samsat,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu (14/1/2023).
AKP M Salman menambahkan, untuk pembayaran denda tilangnya juga secara elektronik yakni melalui scan barcode atau melalui bank maupun ATM. Sehingga terhindar dari pungutan liar (pungli).
“Kalau masih kena blokir tentu belum bisa membayar pajak. Untuk itu kepada para pelanggar sebelum 30 hari, seyogyanya setelah menerima surat konfirmasi segera mengurusnya ke Unit Tilang Satlantas Polresta Cilacap,” terangnya.
Baca juga: [insert page=’penting-tilang-manual-kembali-berlaku-di-cilacap-ini-sasaran-pelanggarannya’ display=’link’ inline]
AKP Salman menambahkan, pihaknya terus meningkatkan penindakan pelanggar lalu lintas baik secara elektronik maupun manual. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan dan mencegah timbulnya fatalitas korban.
“Kami mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk melengkapi kelengkapan kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas. Selain itu agar pengendara dalam berkendara selalu mengutamakan keselamatan,” imbaunya.