Purwokerto, serayunews.com
Vice Presiden (VP) Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan pelanggan diwajibkan menggunakan NIK atau nomor identitas paspor. Hal itu merupakan dukungan pihaknya kepada program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik, sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencatuman dan Pemanfaatan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
“Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” ujar dia.
Sedangkan bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, Daniel meminta agar pelanggan untuk segera melakukan update data akunnya.
“Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access,” katanya.
Daop 5 Purworwokerto sendiri menyediakan layanan customer service di empat stasiun yakni Purwokerto, Kroya, Kebumen, dan Kutoarjo. Selain itu juga bisa dilakukan di loket staisun yang ada di Sumpiuh, Gombong, Karanganyar, Maos, Cilacap, Sidareja, Bumiayu, dan Slawi.
“Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021,” kata dia.
Meski adanya aturan baru, ada juga persyaratan lain di masa pandemi dimana untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh. Sedangkan untuk penempuan di atas 12 tahun masih harus mengikuti syarat sebelumnya, seperti menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, kemudian rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sedangkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam.
“Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujarnya.