Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putra memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, tilang manual berlaku kepada pelanggar lalu lintas yang terlihat kasat mata. Selain itu jika pelanggaran tersebut membahayakan dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Per 2 Januari kemarin kita mendapat petunjuk dari Polda Jawa Tengah, untuk melakukan penilangan secara manual juga. Namun ada klasifikasinya yaitu pelanggaran kasat mata dan yang dapat mengakibatkan laka lantas. Itu yang kita tindak,” ujar AKP M Salman saat dikonfimasi, Senin (9/1/2023).
AKP Salman mengatakan, pelanggaran kasat mata yakni seperti pelanggaran tidak memakai helm, tidak memasang pelat nomor kendaraan. Lalu, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, hingga menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan.
“Tidak memasang pelat nomor langsung kita tindak, karena bisa jadi hasil tindak kejahatan atau pidana kriminal,” tegasnya.
Tak hanya menindak kendaraan roda dua, tilang manual juga menyasar kendaraan roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas dan membahayakan.
“Kalau kendaraan roda empat apabila menyebabkan kecelakaan kita lakukan penindakan. Tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, termasuk kendaraan over load dan over dimensi,” imbuhnya.
AKP Salman menambahkan, dalam mengoptimalkan penindakan tilang manual juga beriringan dengan penindakan tilang elektronik. Pemberlakuannya di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.