SERAYUNEWS – Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) merupakan hak tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, tidak sedikit guru yang mengalami kendala saat pencairan tunjangan ini, baik karena keterlambatan, tidak cair sama sekali, maupun jumlah yang tidak sesuai Surat Keputusan (SK).
Lalu, apa saja penyebab tunjangan tersebut tidak cair? Bagaimana jika tunjangan yang diterima ternyata tidak sesuai dengan SK? Mari simak penjelasan tersebut.
Jawabannya adalah tidak bisa. SKTP, SKTK, atau SK Insentif menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mencairkan tunjangan guru.
Jika Anda belum mendapatkan SK tersebut, maka tunjangan tidak akan bisa diproses.
Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memperbarui data dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan agar SK bisa diterbitkan tepat waktu.
1. Belum Memenuhi Masa Kerja
Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku di tahun berjalan, masa kerja menjadi salah satu faktor utama dalam penerimaan tunjangan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat masa kerja.
2. Tidak Diusulkan oleh Dinas Pendidikan
Proses pencairan tunjangan tidak terjadi secara otomatis. Dinas Pendidikan setempat harus mengusulkan nama-nama penerima berdasarkan data yang valid.
Nah, jika Anda tidak masuk dalam daftar usulan, tunjangan tidak akan cair.
3. SK Penetapan Penerima Belum Terbit
Penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Tunjangan Khusus (SKTK) menjadi dasar pembayaran tunjangan. Jika SK belum terbit, otomatis pencairan juga akan tertunda.
4. Rekening Tidak Aktif
Pastikan rekening bank untuk menerima tunjangan masih aktif. Beberapa tunjangan gagal cair karena rekening penerima telah mati atau mengalami kendala administrasi di bank terkait.
5. Data di Dapodik Tidak Sesuai
Salah satu penyebab utama keterlambatan atau kegagalan pencairan adalah ketidaksesuaian data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perbedaan nama, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tempat tugas, atau kabupaten/kota dapat menyebabkan tunjangan tertahan.
Jika jumlah tunjangan yang Anda terima tidak sesuai dengan SK Inpassing atau penyetaraan gaji pokok, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:
1. Cek Kevalidan SK Inpassing/Penyetaraan
Anda dapat mengecek keabsahan SK melalui laman resmi, yakni https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/. Pastikan bahwa SK yang Anda miliki benar-benar terdaftar dan sesuai dengan data yang ada di sistem.
2. Periksa Data di Dapodik
Jika SK Anda sudah valid tetapi jumlah tunjangan masih tidak sesuai, periksa kembali apakah ada perbedaan data antara SK Inpassing dan Dapodik.
Kesalahan pada nama, NUPTK, tempat tugas, atau wilayah administrasi dapat mempengaruhi pencairan tunjangan.
3. Laporkan ke Layanan TPG Kemendikbudristek
Jika ada perbedaan data, Anda dapat melaporkannya melalui Zoom layanan TPG dari Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek atau menghubungi call center resmi di 177.
Kemudian, ada proses verifikasi dan penyesuaian agar tunjangan Anda bisa cair dengan jumlah yang benar.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (TKG) seringkali mengalami kendala akibat ketidaksesuaian data, administrasi yang belum lengkap, atau faktor teknis lainnya.
Oleh karena itu, Anda perlu proaktif dalam memastikan kevalidan SK, memperbarui data di Dapodik, dan berkoordinasi dengan pihak terkait jika mengalami kendala pencairan.
Jika Anda menerima tunjangan yang tidak sesuai dengan SK, segera cek data dan lakukan pelaporan ke Kemendikbudristek agar permasalahan bisa segera terselesaikan.
Dengan memahami prosedur yang benar, Anda dapat memastikan hak sebagai pendidik tetap terpenuhi dan tunjangan sesuai dengan ketentuan.***