
SERAYUNEWS – Merasa dirugikan, Jaka Budi Santoro (60), pelaku UMKM yang menyewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto, menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp3 miliar.
Tuntutan tersebut muncul menyusul surat pemberhentian sewa lahan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas.
Surat bertanggal 2 Januari 2026 itu meminta Jaka mengosongkan lokasi, membongkar bangunan, serta mengembalikan lahan ke kondisi semula paling lambat 20 Januari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH, Jaka menilai keputusan tersebut dilakukan sepihak dan merugikan kliennya secara signifikan.
“Klien kami menyewa lahan secara sah berdasarkan perjanjian resmi pada November 2024. Jika kini dinyatakan lahan itu bermasalah secara tata kota atau regulasi, maka perjanjiannya seharusnya batal demi hukum sejak awal. Ini menunjukkan adanya kelalaian administratif dari pihak pengelola,” kata Djoko Susanto, Sabtu (10/01/2026).
Djoko menyebutkan, kebijakan tersebut berdampak pada kerugian material dan immaterial. Kerugian material meliputi biaya pembangunan kios dan potensi keuntungan usaha yang sudah berjalan.
Sementara kerugian immaterial mencakup rusaknya nama baik dan rasa malu karena usaha telah dikenal publik.
“Penyewaan lahan yang belakangan dinyatakan bermasalah ini menyerupai penjebakan administratif. Klien kami menjadi korban dari ketidakcermatan pengelolaan aset,” ujarnya.
Dokumen perjanjian sewa yang ditandatangani pada 22 November 2024 mencatat bahwa BLUD UPTD Lokawisata Baturraden atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi menyewakan lahan seluas 397,5 meter persegi kepada Jaka Budi untuk kegiatan komersial selama satu tahun. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp39,75 juta per tahun, di luar biaya listrik dan kebersihan.
Djoko Susanto menegaskan, pihaknya tidak hanya menempuh jalur perdata, tetapi juga berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut akan menyoroti dugaan praktik penyewaan aset daerah yang dinilai tidak selaras dengan regulasi dan tata ruang.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama, menegaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang sewa bukanlah langkah sepihak BLUD.
“Kami tidak berani memperpanjang perjanjian sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Yanuar menjelaskan, pada awalnya Jaka berminat menyewa lahan yang digunakan sebagai area parkir.
Namun BLUD menolak karena akan mengurangi daya tampung kendaraan.
Jaka kemudian diarahkan ke lahan lain yang diperuntukkan bagi usaha makanan, minuman, atau UMKM.
“Awalnya mau menyewa di kawasan yang untuk parkir, tapi kami tolak. Lalu kami arahkan ke lahan yang tidak untuk parkir, nah disana disana ketentuan yang BLUD berikan hanya dipergunakan untuk usaha makanan atau minuman atau UMKM,” katanya.
Dalam perjanjian, BLUD hanya menyewakan lahan, sedangkan pembangunan bangunan serta perizinan menjadi tanggung jawab penyewa.
Yanuar menyebutkan, dalam perjalanannya, Satpol PP menemukan indikasi pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB).
Temuan tersebut menjadi bahan kajian Pemerintah Kabupaten Banyumas hingga akhirnya diputuskan kontrak sewa tidak diperpanjang.
“BLUD hanya menyewakan lahan, yang membangun kios itu Pak Jaka. Beliau menyampaikan, semua perijinan akan ditempuh beliau sendiri, ternyata hasilnya memang tidak keluar. Makanya ketika selesai kontrak, diminta untuk tidak memperpanjang kontrak oleh Sekda,” kata Yanuar.
Terkait langkah hukum yang ditempuh Jaka, Yanuar menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Itu haknya Pak Jaka, kami menghormati atau menghargai apa yang menjadi hal pak Jaka,” kata dia.