SERAYUNEWS– Pelarian pelaku penyiraman air keras di Kawunganten Cilacap sudah berakhir. Pelaku berinisial I (38) suami siri korban, berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (15/4/2024).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, tersangka diamankan di tempat persembunyiannya. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Cilacap dibantu Polsek setempat.
“Saat penangkapan tersangka sedang bekerja di kolam ikan ada teman di sana. Kemudian tersangka kita bawa ke Polresta Cilacap untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers di Polresta Cilacap, Jumat (19/4/2024).
Kapolresta menyampaikan, mulanya kronologi kejadian penyiraman air keras terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban S (28) yang merupakan warga Kawunganten diminta menjemput pelaku di terminal Kawunganten.
“Di tengah perjalanan terjadi cekcok, lalu pelaku menyiramkan air keras ke bagian tubuh korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Kapolresta.
Rupanya air keras jenis asam sulfat yang disiramkan kepada korban sudah dibawa oleh pelaku dari tempat kerjanya di Jakarta. Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar hingga 80 persen.
“Hasil medis korban mengalami luka bakar 80 persen, mata bagian kiri sampai sekarang belum bisa melihat dan mata kanan kabur. Korban sudah dua kali dioperasi, termasuk tersangka saat menyiramkan air keras juga kena bagian punggung kirinya alami luka bakar,” ujarnya.
Tak hanya itu, motor korban yang dibawa kabur pelaku dijual di wilayah Pandeglang Banten. Uang hasil penjualan motor dipergunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolresta menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif melakukan aksi ini karena tersangka cemburu menduga korban berselingkuh dengan pria lain. Tersangka tidak mau berpisah dengan korban.
Sementara itu, saat dimintai keterangannya, tersangka yang merupakan warga Lampung ini mengakui perbuatannya tersebut dan telah merencanakan untuk melukai korban.
“Saya lukai agar tidak ada yang memiliki dia selain saya, karena cemburu ada informasi lain dia tunangan. Inginnya dia tak bawa pulang ke Lampung tapi dia tidak mau,” ujar tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sisa cairan air keras yang dibuang pelaku, pakaian korban, dan sepeda motor korban yang dijual pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP jo 354 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan korban luka berat, terancam hukuman 12 tahun penjara.