Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pihaknya sudah sosialisasi penetapan UMK Cilacap tahun 2023 kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Kita sudah sosialisasikan apa yang sudah jadi keputusan Gubernur terkait UMK ini supaya perusahaan melaksanakannya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Dia mengharapkan perusahaan melaksanakannya sesuai dengan keputusan Gubernur tersebut, dan mulai berlaku per Januari 2023. Menurutnya, sejauh ini tidak ada penolakan terkait putusan itu.
Sedangkan untuk mengawal pelaksanan pemberlakuan UMK tersebut, pihaknya akan membuat surat edaran dan tim pengawas.
“Tidak ada penolakan, nanti kita akan membuat tim atau surat edaran pemberlakuan upah tersebut,” ujarnya.
Untuk perusahaan yang tidak menerapkan standar upah sesuai dengan keputusan Gubernur tersebut, pihaknya mempersilakan kepada pekerja untuk melapor atau mengadukan ke Kantor Disnakerin.
“Sepanjang ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan tidak ada masalah, mungkin perusahaan belum siap dan pekerja memahami, tetapi kalau tidak ada kesepakatan bisa mengadukan ke kami,” ujarnya.
Dia menambahkan, upah minimum ini ketentuannya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan pekerja di atasnya sesuai dengan skala struktur upah.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan ketetapan Gubernur tersebut, nanti kita akan lakukan pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengusaha di bidang perhotelan dan restauran di Cilacap, Amin Suwanto mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keputusan Gubernur tersebut.
“Kalau khusus di anggota kita insyaallah tidak menjadi masalah, karena kan ada pembagian servis yang dibedakan dengan jadi pekerja lain, apalagi yang kelasnya bintang (hotel berbintang) saya rasa tidak masalah,” ujarnya yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Cilacap.
Sebagai informasi, berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah, besaran UMK di wilayah Banyumas Raya yaitu Cilacap Rp2.383.090,46. Lalu, Banyumas Rp2.118.123,64, Purbalingga Rp2.130.980,94. Kemudian, Kebumen Rp2.035.890,04, Banjarnegara Rp1.958.169,69.