Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, bahwa tersangka yang berhasil diamankan yakni M alias O (31) seorang pria beralamat di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. Dia merupakan residivis kasus pencurian.
Sedangkan korban yakni D (59) seorang perempuan ibu rumah tangga beralamat di Desa Babakan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap.
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang mendapati korban meninggal dunia dengan tidak wajar karena terdapat sejumlah luka lebam pada bagian leher, kondisi mulut menggigit lidah, serta pendarahan pada telinga bagian bawah korban. Selain itu, sejumlah perhiasan, tabungan dan HP korban juga hilang.
Meskipun sudah mengetahui korban meninggal dunia tidak wajar, namun saat itu, korban langsung dimakamkan dan tak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi ataupun aparat setempat.
“Melalui musyawarah keluarga akhirnya beberapa waktu kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan, serta membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi,” ujar Kapolres saat gelar pres rilis di halaman Mapolres Cilacap, Selasa (19/4/2022).
Kapolres mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 9 Maret 2022 di rumah korban. Pada saat itu, sekitar pukul 19.30 WIB, korban didatangi oleh pelaku dan melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan mengambil barang yang dikenakan korban seperti kalung dan gelang emas, termasuk HP dan uang dalam tabungan (Celengan) Rp5 juta.
“Korban dengan pelaku saling mengenal (teman) sehingga tersangka tahu persis keadaan rumah sehingga tinggal tersangka menyiapkan waktu untuk mengeksekusi korban,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memukul tengkuk bagian belakang korban dengan sikutnya, kemudian mencekik korban dengan kedua tangan hingga meninggal dunia.
“Hasil autopsi memang betul, ada tindakan kekerasan kepada korban,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka O ini merupakan residivis pernah masuk penjara, dengan berbagai kasus pencurian seperti di Sekolah Dasar wilayah Wanareja, Karangpucung, Gandrungmangu hingga Lumbir Banyumas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pebunuhan dan pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.