SERAYUNEWS – Tren usaha jualan kopi di trotoar, kian marak di Purwokerto. Para pelaku usaha muda memanfaatkan trotoar dan pinggir jalan, untuk membuka lapak.
Ada yang menggunakan gerobak sampai membuka kios kecil. Lokasi favorit tersebar di kawasan perkotaan Purwokerto seperti kawasan Jalan Dr Angka, Overste Isdiman, dan Jenderal Soedirman.
Penjual hanya menggunakan meja dan bangku kecil di atas trotoar. Pelanggan pun duduk santai sambil menikmati suasana malam dan kendaraan yang melintas. Sayangnya, kondisi ini membuat pejalan kaki kehilangan akses trotoar sebagai fasilitas publik.
Penggunaan trotoar untuk kegiatan komersial jelas melanggar aturan, karena menyalahi fungsi fasilitas umum. Meski demikian, pedagang tetap berjualan hampir setiap malam tanpa tindakan tegas.
Tetapi sejauh ini Satpol PP Kabupaten Banyumas yang menjadi penegak Perda, belum melakukan penertiban. Kepala Satpol PP Sugeng Amin menyebut, pihaknya masih mengoordinasikan persoalan ini.
“Masih kita koordinasikan di lapangan, kalau sudah ada data dan real akan kami tanggapi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin, Rabu (23/04/2025).
Dia belum mengetahui apakah para pedagang kopi di trotoar tersebut, memiliki izin usaha resmi dari Pemkab Banyumas atau tidak. Namun, pemanfaatan fasilitas umum untuk berjualan tanpa izin itu tetaplah melanggar aturan.
“Prinsipnya, kalau belum ada izin dari Pemkab, jelas tidak boleh!” kata dia.