SERAYUNEWS – Tahun ajaran baru 2025 membawa perubahan besar dalam sistem penerimaan murid di Indonesia. Banyak yang bertanya apa perbedaan jalur domisili dan jalur zonasi.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghapusan jalur zonasi yang selama ini digunakan dan digantikan dengan jalur domisili.
Perubahan ini bertujuan untuk menghadirkan proses penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi geografis masyarakat.
Tak hanya istilahnya yang berubah, namun sistem dan prinsip dasarnya juga mengalami pergeseran yang signifikan.
Setiap daerah akan menetapkan jadwal SPMB masing-masing, tetapi secara umum proses ini dimulai sekitar pertengahan tahun.
Sosialisasi biasanya dilakukan sejak Mei, dan pendaftaran dibuka pada Juni hingga Juli 2025.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi dari dinas pendidikan setempat agar tidak ketinggalan jadwal penting.
Sebelum 2025, penerimaan murid melalui jalur zonasi mengacu pada alamat calon siswa yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Sistem ini hanya memungkinkan murid untuk mendaftar ke sekolah yang berada dalam satu wilayah administratif dengan alamat di KK.
Meskipun bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, sistem ini sering memicu manipulasi data kependudukan. Kini, dengan hadirnya jalur domisili dalam SPMB, prinsip dasarnya berubah.
Penerimaan murid lebih mengutamakan jarak antara tempat tinggal sebenarnya dan sekolah, bukan lagi berdasarkan wilayah administrasi.
Seseorang yang tinggal di perbatasan kabupaten bahkan provinsi, dapat mendaftar ke sekolah di wilayah administratif berbeda selama jaraknya lebih dekat.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa calon murid tetap membutuhkan dokumen KK untuk pendaftaran. Namun, KK tidak lagi menjadi satu-satunya rujukan dalam menentukan kelayakan penerimaan.
SPMB 2025 menghadirkan empat jalur penerimaan, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota berdasarkan jenjang pendidikan.
1. Jalur Domisili
Calon murid yang rumahnya berada dekat dengan sekolah dapat memakai jalur ini tanpa mempertimbangkan batas wilayah administratif.
Kebijakan ini memberi ruang bagi siswa yang tinggal di wilayah perbatasan. Kuota minimal adalah sebagai berikut.
– SD: 70 persen
– SMP: 40 persen
– SMA: 30 persen
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga kurang mampu serta kelompok rentan untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas. Kuota minimal adalah sebagai berikut.
– SD: 15 persen
– SMP: 20 persen
– SMA: 30 persen
3. Jalur Prestasi
Jalur ini mengakomodasi siswa yang memiliki prestasi baik secara akademik maupun non-akademik.
Tidak semua jenjang menetapkan kuota minimal, tapi untuk jenjang SMP dan SMA aturannya sebagai berikut.
– SD: tidak ada kuota minimal
– SMP: 25 persen
– SMA: 30 persen
4. Jalur Mutasi
Siswa yang mengikuti orang tua atau wali pindah tugas ke wilayah lain bisa melalui jalur ini. Biasanya, jalur mutasi memiliki kuota terbatas seperti di bawah ini.
– SD: maksimal 5 persen
– SMP: maksimal 15 persen
– SMA: maksimal 5 persen
Kesimpulan
Transformasi dari PPDB ke SPMB bukan sekadar perubahan nama. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan dinamika sosial di masyarakat.
Jalur domisili membuka ruang lebih besar bagi siswa untuk bersekolah di tempat yang benar-benar dekat dengan rumah mereka.
Dengan beragam jalur, Anda sebagai orang tua atau calon siswa kini memiliki lebih banyak pilihan untuk menentukan yang paling sesuai.
Pastikan untuk memahami aturan di daerah masing-masing agar proses pendaftaran berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***