Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, untuk membedakan uang asli dengan uang palsu cukuplah mudah. Mulai dari warna, kemudian jika diterawang ada dua gambar tersembunyi pada uang asli.
“Ada juga benang pengaman pada uang asli yang terasa saat dipegang dan ada gambar logo BI. Hasil cetakan uang asli cukup kasar saat diraba dan sebaliknya,” ujar dia kepada serayunews.com, Kamis (7/7/2022).
Dari data Sat Reskrim Polresta Banyumas, kasus peredaran upal di tahun 2022 ini baru sekali ini saja. Meski telah melakukan penangkapan terhadap S, mereka masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang membuat atau menjual uang palsu kepada S yang sudah terdeteksi identitasnya.
Biasanya, uang palsu beredar di pasar-pasar rakyat ataupun toko-toko kecil di pinggir jalan. Sehingga pihaknya berharap, masyarakat lebih teliti ketika melakukan transaksi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, dan jangan pernah coba-coba mengedarkan uang palsu. Apalagi tergiur dengan harga murah ketika diminta menukar uang oleh orang yang tidak dikenal,” kata dia.
Bagi kalian yang memiliki apalagi dengan sengaja mengedarkan dan membuat uang palsu l, bakal terancam dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan juga denda cukup banyak.