SERAYUNEWS – Berikut ini serayunews.com sajikan 3 tahapan bertransaksi bagi pengguna Gas Elpiji 3 Kg mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Mulai tanggal tersebut, pembelian Elpiji 3 Kg hanya dapat di lakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Bagi pengguna elpiji 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah, untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan, agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat di nikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Kelompok masyarakat yang di maksud adalah rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, di kutip serayunews.com dari laman resmi Migas ESDM, Kamis (21/12/2023).
Itulah informasi terkait 3 tahapan bertransaksi bagi pengguna Gas Elpiji 3 Kg mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Masyarakat pengguna tepat sasaran, di minta untuk memperhatikan hal ini.***