CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Ribuan massa dari 25 serikat buruh di Kabupaten Cilacap memusatkan peringatan Hari Buruh Internasional, atau May Day di Alun Alun Cilacap. Dalam aksi tersebut, masa sebelumnya menggelar konvoi berkeliling kota Cilacap. di Alun Alun Cilacap, sejumlah acara yang telah disiapkan panita peringatan, dilaksanakan serentak.
Peringatan May Day di Cilacap, mengusung tema “May Day is Fun Day”. Sejumlah kegiatan diantaranya, Lomba senam Maumere, Pemeriksaan kesehatan, Donor darah, Cukur gratis, Pemeriksaan HIV Aids dan Papsmear, Penghapusan rajah, Pameran UMKM dan berbagai Outlet dan sejumlah hiburan lainya.
“Dengan Semangat May Day 2018, kita Tingkatkan Produktivitas demi Kemajuan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja di Kabupaten Cilacap”, kata ketua pantia peringatan May Day, Paryono.
Paryono yang juga ketua Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) mengatakan, peringatan hari buruh digelar dengan berbagai acara yang menyenangkan dan penuh kebersamaan. Tidak hanya itu, berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan juga turut memeriahkan acara. Hal tersebut bertujuan agar aksi peringatan May Day berkesan positif.
“Untuk mengubah kesan buruh dalam aksi demontrasi yang biasanya direpresentasikan negatif,” jelasnya.
Meski demikan, dalam aksi peringatan itu, para buruh juga menuntut sejumlah poin kepada pemerintah. Diantaranya,
“Khusus untuk Perpres Tenaga Kerja Asing, kami mendesak Perpres dicabut. Kebijakan tenaga kerja asing harus sesuai aturan antara lain perijinan sesuai paspor, pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia, dan pekerja asing yang ditempatkan harus memiliki skill atau keahilan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Cilacap Kosasih menjelaskan, terkait dengan Perpres TKA, pemerintah arahnya tentang penyerderhanaan prosedur, penempatan tka. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan dan mempermudah investor. Dengan mudahnya berinvestasi maka akan memperluas lapangan pekerjaan.
“Menurut saya hal ini sebagai bentuk layanan pemerintah agar menciptakan iklim investasi yang baik. Pemkab bersama sejumlah pihak terkait lainnya juga sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) hingga ke tingkat kecamatan untuk mengantisipasi kerawanan ataupun hal hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Kemudian terkait Struktur dan skala upah, kata dia, per oktober 2017 seluruh perusahaan diwajibkan dalam peraturan pemerintah. Di Kabupaten Cilacap sebagian besar perusahaan yang melaksanakan itu. Pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepada sejumlah perusahaan. Namun kini, kewenangan pengawasan ada pada Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasker) pada tingkat Provinsi.
“Diberlakukannya per oktober 2017 perusahaan kecil dan menengah memang ada yang belum. Tetapi perushaan besar sudah melaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berkaitan dengan UMSK, gubernur menjelaskan agar dalam rangka penetapan UMSK Kabupaten atau Kota harus diawali dengan bipartit. Sementara soal pemutusan sepihak dari perusahan sudah tidak diperbolehkan kecuali pekerja yang bersangkutan terkena masalah besar.
“Saya menghimbau bagi pengusaha untuk menahan diri ketika ada masalah dengan pekerjanya. Contohnya apa yang terjadi di pertamina tidak terbukti. Saat itu ada 3 orang terindikasi narkoba. Kemudian mereka tidak terbukti menggunakan narkoba. Ketiganya sudah ke mengadu ke anggota dewan, sudah mendaftar perselisihan ke disnaker. Karena komunikasi dan langkah yang baik maka kemudian, ketiganya kembali bekerja,” paparnya