
SERAYUNEWS – Apabila Anda sedang mencari kenaikan UMR 2026 berapa persen, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir, lengkap dengan jadwal pengumuman resmi Kemnaker.
Sebagai informasi, jadwal resmi dari Kemnaker akan diumumkan kenaikan Upah Minimum 2026 pada 21 November 2025
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru terkait mekanisme penetapan upah minimum tahun depan.
“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait penetapan upah tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, proses pembahasan masih berlangsung bersama berbagai pihak seperti serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Artinya, hingga pertengahan November, pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh agar keputusan akhir bisa mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Sebelumnya, pemerintah menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yaitu:
UMP = Inflasi + (Alpha × Pertumbuhan Ekonomi)
Namun, menurut Yassierli, ada kemungkinan besar formula tersebut akan diperbarui.
Kemnaker menilai perlu adanya rumus yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional dan daerah, serta bisa mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengonfirmasi hal ini.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga tengah meninjau ulang konsep Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar bisa menjadi instrumen efektif dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis.
Menurut Afriansyah, PKB bukan hanya dokumen formal, melainkan bentuk nyata dari kemitraan antara pekerja dan pengusaha.
“Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” tegasnya.
Dari sisi pekerja, berbagai serikat buruh masih aktif mendesak agar kenaikan upah minimum tahun 2026 berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%.
Tuntutan ini didasari oleh meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah serta kebutuhan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.
Said Iqbal, salah satu perwakilan serikat buruh nasional, menjelaskan bahwa usulan kenaikan hingga 10,5% memperhitungkan perbedaan pertumbuhan ekonomi antarwilayah.
Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga persentase kenaikan perlu menyesuaikan kondisi lokal agar tetap adil bagi semua pihak.
Jika skenario kenaikan 10,5% benar-benar disetujui, berikut perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di beberapa daerah:
Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah adalah disparitas upah antara kota dan kabupaten.
Di beberapa wilayah, terutama di Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur, selisih upah minimum masih sangat jauh dibandingkan dengan kota besar seperti Jakarta atau Surabaya.
“Kita sedang fokus pada disparitas besaran upah. Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Harapannya, formula upah ke depan dapat menjawab tantangan tersebut,” ujar Yassierli.
Upaya ini dilakukan agar sistem pengupahan di Indonesia tidak hanya mempertimbangkan angka ekonomi, tetapi juga aspek pemerataan kesejahteraan.
Dengan begitu, pekerja di wilayah dengan biaya hidup tinggi tidak tertinggal jauh dari daerah lain.
Kenaikan UMR memang selalu menjadi perdebatan tahunan yang hangat.
Bagi pekerja, kenaikan upah adalah bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi.
Namun bagi pengusaha, terutama pelaku UMKM, kenaikan yang terlalu besar bisa menambah beban operasional.
Inilah alasan pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kesejahteraan dan produktivitas.
Selain formula pengupahan yang baru, Kemnaker juga menekankan pentingnya dialog sosial antara buruh dan pengusaha agar keputusan kenaikan upah dapat diterima bersama.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan bahwa kebijakan upah harus mempertimbangkan dua sisi: kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Yassierli dalam kesempatan terpisah.***