Purbalingga, serayunews.com
Kasi Tibum Satpol PP Purbalingga Sutriono, menyampaikan bahwa setiap hari tim Patwas melakukan monitoring. Hasilnya tetap ditemui masyarakat yang melanggar prokes. Termasuk juga para pelaku usaha yang beroperasi diluar waktu yang ditentukan.
“Kegiatan ini mendasari Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit dan SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/12813 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kab. Purbalingga,” kata Sutrisno, Rabu sore.
Siang itu petugas menyisir sejumlah wilayah perkotaan. Mulai dari Jl. Jend Soedirman, Jl. Pujowiyoto, Jl. DI Panjaitan, Jl. AW Soemarmo, Jl. S Parman, Jl. Soekarno Hatta, Jl. Cahyana Baru, GOR Goentoer Darjono, Jl. Kapten Sarengat, PT Royal Korindah.
“Kami bersama Polri, TNI, Pengadilan Negeri, Dishub,”
Hasil kegiatan, didapati 13 pelanggaran yang dilakukan oleh restoran, warung makan, kafe/kedai dan pertokoan. Diantaranya yang menimbulkan kerumunan, atau tempat makan yang masih melayani makan ditempat.
Sutrisno menambahkan, tindakan yang dilakukan yaitu memberikan formil Surat Tanda Bukti Pelanggaran dan memasang stiker Denda Administratif Teguran Lisan kepada 11 pelanggar. Serta dua pelanggar diamankan KTP dan diminta hadir pada Sidang Perkara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 pukul 21.00 Wib bertempat di Pendopo Dipokusumo.
“Dua pelanggar yang diminta sidang, itu karena sudah berulang kali diperingatkan tapi masih saja melanggar,” kata dia.