
Dalam era digital kecenderungan memanfaatkan teknologi informasi dengan melakukan jual beli secara online kian diminati karena lebih praktis. Selain itu, barang dan jasa yang ditawarkan lebih beragam dan harganya juga lebih terjangkau. Meskipun diminati, kegiatan jual beli tanpa tatap muka ini banyak menimbulkan masalah hukum, salah satunya terkait dengan tindak pidana penipuan. Penipuan jual beli online sering terjadi karena pihak penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka atau pertemuan saat bertransaksi. Hal ini memicu para penjual untuk melakukan penipuan dalam jual beli tersebut. Dari banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia terkait masalah penipuan jual beli secara online, sebagian besar bentuk penipuan tersebut adalah barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan dan barang/produk yang dibeli adalah barang tiruan. Untuk itu sangat diperlukan aturan hukum yang mengatur masalah tersebut karena dari kasus tersebut pihak yang paling dirugikan adalah konsumen. Maka dari itu kali ini kita akan membahas perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online.
Sebelum itu, perlu diketahui apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki konsumen.
Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 diantaranya :
- Hak dalam memilih barang : Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi.Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.
- Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi : Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan tidak sesui atau pun barang tidak sesui dengan yang dipesan.
- Hak mendapat barang/jasa yang sesuai : Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis.
- Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti : Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.
- Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi : Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.
Sedangkan kewajiban konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Membaca atau mengikuti petunjuk, informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan..
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum tentang sengketa konsumen secara patut.
Untuk melindungi konsumen tersebut, perlu anda ketahui, UU ITE dan perubahannya tidak mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penipuan maupun pasal tentang penipuan online. Namun, Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak mengatur secara spesifik tentang pasal penipuan online, akan tetapi Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Adapun bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adanya perlindungan hukum bagi konsumen ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen serta kesetaraan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan Perlindungan Konsumen juga dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Untuk mencegah terjadinya penipuan jual beli online, maka selayaknya kita harus lebih waspada dan teliti dalam memilih toko penyedia barang yang akan kita beli. Misalnya sebelum kita membeli produk tersebut, kita terlebih dahulu melihat testimoni dari pembeli lain yang terdapat di marketplace toko tersebut. Jangan mudah percaya dengan harga murah yang ditawarkan dan iming-iming hadiah yang menarik.
Langkah langkah yang perlu dilakukan saat mengalami penipuan jual beli online
- Mencoba menghubungi penjual terlebih dahulu
- Ketika tidak mendapatkan respon, maka kita laporkan pada pihak e-commerce agar toko tersebut di blokir untuk menghentikan penipuan dari toko tersebut
- Melaporkan pada pihak berwajib agar dapat ditindak lebih lanjut.
Indonesia telah memiliki landasan hukumnya mengenai perlindungan konsumen yakni Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disamping masih adanya peraturan perundang-undangan lainnya mengatur hal yang sama.
Jika para pihak konsumen maupun para pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual beli terdapat permasalahan maka dapat menggunakan sarana UUPK yang mana sebagai pedoman bagi konsumen terutama untuk memperjuangkan hak-haknya untuk melindungi kepentingannya.
Tugas Hukum Bisnis
Dosen Pengampu : Dr. Eti Mul Erowati, S.H., M.Hum.
Kelas : 3/Manajemen 3
Tim Penulis :
- Mutiara Naomi Juantika
- Fioleta Imanda Beta Morris
- Ketrin Vinka Primantari
- Diva Aulia Putri
- Ilham Rizki Wahyudi
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Wijayakusuma Purwokerto.