SERAYUNEWS– Daftar Pemilih Khusus (DPK) memungkinkan ada saat Pemilu 2024 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara pun memberi penjelasan tentang DPK.
Ketua KPU Banjarnegara, M Syarif SW melalui Komisioner KPU divisi teknis, Bambang Prasetya memberikan penjelasan tentang DPK. Menurut Bambang, jika ada warga yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetap masih bisa memberikan hak suaranya. Warga tersebut masuk dalam kategori DPK.
DPK, katanya, adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bambang mengatakan, DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup. “Namun, para calon pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam lingkup kelurahan/desa,” katanya.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu, secara umum para pemilih akan melakukan lima kali pemungutan suara.
Lima pemungutan suara itu adalah pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPRD Provinsi. Kemudian pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan presiden.
Untuk pemilih di daerah tertentu tak selalu melakukan pemungutan suara lima kali. Misalnya saja warga DKI Jakarta akan melakukan pemungutan suara hanya empat kali. Sebab, di Jakarta tidak ada DPRD kabupaten/kota.
Dalam sejarahnya, pemilihan serentak antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden baru sekali terjadi yakni pada 2019. Satu fenomena yang terjadi kala itu adalah tentang kelelahannya para petugas pemilihan. Maka, pemilihan serentak legislatif dan presiden untuk 2024 adalah kali kedua terjadi.