
SERAYUNEWS – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat memasuki awal tahun 2026. Lantas, kenaikan gaji PNS 2026 apa benar?
Pasalnya, topik ini ramai diperbincangkan, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN), seiring meningkatnya kebutuhan hidup dan evaluasi berkelanjutan terhadap kesejahteraan pegawai pemerintah.
Perbincangan soal kenaikan gaji PNS menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyinggung rencana peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk gaji.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, Jumat (2/1/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah kenaikan gaji PNS benar-benar akan direalisasikan pada 2026?
Hingga awal Januari 2026, belum ada kepastian resmi mengenai kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurut Purbaya, kebijakan penggajian ASN harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas belanja pemerintah.
Oleh karena itu, meskipun rencana tersebut tercantum dalam RKP, realisasinya masih menunggu perkembangan situasi ekonomi nasional dan pembahasan lanjutan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada peraturan baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji PNS tahun 2026.
Pemerintah juga belum menetapkan persentase resmi kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026.
Namun, sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya proyeksi kenaikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Mengutip informasi yang beredar di laman RRI, persentase kenaikan gaji ASN diperkirakan sebagai berikut:
Meski demikian, angka-angka tersebut masih bersifat perkiraan dan belum memiliki dasar hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penggajian ASN akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kinerja, beban kerja, dan kemampuan anggaran negara.
Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
Konsep ini tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari reformasi manajemen ASN.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Melalui pendekatan ini, kesejahteraan ASN tidak hanya ditentukan oleh gaji pokok, tetapi juga oleh tunjangan, penghargaan, dan penilaian kinerja yang lebih terukur.
Sebagai acuan, gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IV
Hingga saat ini, kenaikan gaji PNS 2026 belum ditetapkan secara resmi.
Meski sinyal peningkatan kesejahteraan ASN tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025, realisasinya masih menunggu keputusan pemerintah dan kondisi keuangan negara.
ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar hukum.***