Minggu, 26 Maret 2023

Pertamina Tolak Tuntutan Federasi Buruh Migas

Cilacap, serayunews.com – Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) menyatakan kecewa dengan hasil audiensi dengan Pertamina yang digelar di DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (1/7) lalu. Pasalnya, tidak satu pun tuntutan pekerja ini diakomodir oleh Pertamina RU IV Cilacap.

Tiga tuntutan FSBMC tersebut dirangkum dalam Tiga Pilar diantarnaya batas usia pensiun 56 tahun, tunjangan risiko kerja, dan tunjangan daerah. Audiensi difasilitasi oleh Komisi D DPRD Cilacap. Dalam audiensi tersebut dihadirkan beberapa pihak terkait. Antara lain, Manajemen Pertamina RU IV Cilacap, paguyuban vendor, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, dan FSBMC.

Ketua FSBMC, Paryono menjelaskan, dalam audiensi tersebut ada opsi terkait kebijakan usia pensiun di batas 55 tahun plus. Selain itu, jika kontrak masih ada saat pekerja berusia 55 tahun, jalinan kerja dengan Pertamina pun akan diteruskan sampai habis masa kontrak. Namun, hal ini dianggap belum mengakomodir tuntutan para pekerja.

“Hasilnya mengecewakan. Karena apa yang kami inginkan tidak dipenuhi oleh Pertamina. Tidak ada progress dari tiga tuntutan yang kami ajukan. Semuanya tidak dipenuhi,” jelasnya.

Para buruh, kata dia, masih merasakan adanya diskriminasi dari Pertamina. Sebagai salah satu contoh, terhadap pekerja outsourching dan pekerja organik yang mengerjakan satu pekerjaan yang sama. Pekerja organik Pertamina mendapatkan tunjangan risiko kerja, tunjangan daerah, dan pensiun di usia 56 tahun. Bahkan, pekerja organik masih bisa dipekerjakan lagi sampai usai yang belum ditentukan.

“Hal itu ini melanggar peraturan UU 13 tahun 2003 pasal 65 ayat 4, ini yang harus kita perjuangkan,” katanya.

Perwakilan Manajemen RU IV Cilacap, M Zuhroni mengatakan, apa yang menjadi hasil audiensi merupakan hasil koordinasi dengan manajemen pusat. Ia menganggap tuntutan pertama pekerja terkait masa pensiun sudah difasilitasi, meskipun tidak sepenuhnya. Menurutnya, selama ini, Pertamina RU IV Cilacap sudah mengelola pekerja dengan professional. Antara lain, dengan memberikan upah senilai 170 persen dari UMK Cilacap. Selain itu, pekerja juga mendapatkan tambahan tunjangan kehadiran.

“Tuntutan terkait dengan usia pensiun, sudah difasilitasi jika menjadi 55 plus, untuk tunjangan daerah tidak bisa direalisasikan, dan untuk tunjangan risiko belum bisa difasilitasi,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini