Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha menyampaikan, bahwa mekanisme pemberian THR ada dalam Permenaker No 6 tahun 2016.
Menurutnya, dalam ketentuannya, pekerja yang bekerja minimal 1 bulan sudah bisa mendapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan dengan besaran yang proporsional.
“Misal kerja satu bulan, hitungannya satu per dua belas kali satu bulan gaji. Komponennya upah pokok termasuk tunjangan tetap. Pemberian THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari H,” ujarnya kepada serayumews.com, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: [insert page=’soal-kebijakan-thr-lebaran-2023-banjarnegara-tunggu-edaran-kemenaker’ display=’link’ inline]
Selain itu, dalam ketentuannya, THR juga berlaku bagi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu. Perusahan yang mengakhiri hubungannya 30 hari sebelum hari H, juga wajib memberikan THR.
Bagi yang terlambat membayar, lanjutnya, tentunya ada sanksi berupa denda 5% dari total keseluruhan. Sedangkan yang tidak membayarkan THR bakal kena sanksi administratif.
“Sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran lisan, pembatasan kegiatan usaha sebagian, kemudian pembatasan kegiatan usaha seluruhnya hingga penutupan usaha,” terangnya.
Dia menambahkan, berdasar data di wajib lapor ketenagakerjaan, sedikitnya terdapat 1.256 perusahaan di Cilacap, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 65 ribu, tersebar dari wilayah barat Dayeuhluhur hingga wilayah timur Jetis Nusawungu.
“Sampai saat ini masih kondusif dan belum ada pengaduan. Semoga kondusif, semua hak karyawan terbayar. Imbauan kami terkait dengan THR hari keagamaan agar melaksanakan ketentuan yang termaktub dalam Permenaker nomor enam tahun 2016. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari H,” tandasnya.