Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, mengatakan mereka ditangkap saat menggelar pesta sabu, Senin (28/6/2021). Para pelaku tidak bisa mengelak, karena masih didapati berbagai perlengkapan yang digunakan. Diantaranya dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api.
“Semua berhasil diamankan tanpa perlawanan, mereka juga tidak bisa mengelak karena masih didapati peralatan di lokasi,” kata AKP Anam, di Mapolres, Senin (12/07/2021).
Diketahui, empat pelaku tersebut, berasal dari berbagai daerah. MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, PurbaIingga. Selain itu, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Bandung.
“Sabu yang diamankan seberat 0,53 gram,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.
“Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya,” katanya.
AKP Anam menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.