SERAYUNEWS– Petugas gabungan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) ilegal sejumlah partai politik di wilayah Kecamatan Maos, Cilacap, Rabu (1/11/2023). Penertiban dalam rangka penegakan Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Dalam penertiban APS Parpol dan spanduk komersial ilegal melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Satgas Linmas, Bawaslu, Panwascam Maos, PPK Maos, PKD se Kecamatan Maos, Polsek Maos, dan Koramil Maos.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menyebut, penertiban K3 itu di sejumlah titik wilayah Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, seperti di Jalan Raya Maos dan sekitar Tugu Maos.
“Kita tertibkan di sekitar Jalan Raya Maos, mulai dari sekitar Kecamatan Maos ke utara sampai ke SMK Budi Utomo dan sekitar Tugu Maos, banner dan spanduk ilegal yang melintang di atas jalan juga kita tertibkan,” ujar Satrio.
Lebih lanjut Satrio mengungkapkan, dalam penertiban itu, petugas menurunkan 68 buah banner dan spanduk. Banner dan spanduk itu ada yang menempel di pohon, bahu jalan dan melintang di atas jalan.
Untuk hasil penertiban, 37 buah banner parpol, 8 buah spanduk melintang dan 23 buah banner komersil. Petugas mengamankan dan membawa hasil penertiban ke Kantor Kecamatan Maos.
“Operasi penertiban dalam rangka K3 akan terus dilakukan untuk menciptakan keindahan dan kenyamanan wilayah Kabupaten Cilacap,” tandasnya.