Purbalingga, serayunews.com
Tim gabungan antara Satpol PP Purbalingga bersama petugas Bea Cukai Purwokerto, menemukan titik lokasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kemudian, melakukan penyitaan lebih dari 10.000 batang rokok.
“Kita temukan dari wilayah Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Sudah kita amankan kemarin (Rabu, red),” kata Imam Dody Nugroho, Seksi Pembinaan Dan Pengawasan Satpol PP Purbalingga, Kamis (06/04/2023).
Tim gabungan menyita sekitar 519 bungkus, atau 10.388 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek. Pada kemasannya, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai.
Baca juga: [insert page=’sederet-persiapan-dishub-purbalingga-hadapi-arus-mudik-lebaran-2023′ display=’link’ inline]
“Kami melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Kemangkon. Ada 519 bungkus atau 10.388 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek,’’ ujarnya.
Petugas membawa barang bukti rokok ilegal untuk ditindaklanjuti.
“Selain mengamankan barang bukti, juga melakukan pembinaan kepada pemilik. Tentunya, agar tidak lagi menyimpan atau menjual rokok tanpa cukai,” katanya.
Tim gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam operasi ini terdiri atas 6 personel Satpol PP Purbalingga dan 5 personel Bea Cukai Purwokerto.