
SERAYUNEWS – Implementasi pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat publik dan efek jera bagi para pelanggar hukum.
Menurut Guru Besar FH Unsoed ini, kehadiran pidana kerja sosial menandai transformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fokus hukum kini bergeser dari sekadar penghukuman (retributif) menuju perbaikan diri (rehabilitatif) dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
“Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu,” katanya di Purwokerto, Selasa.
Secara teknis, opsi kerja sosial ini tersedia bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis untuk mengurai benang kusut kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over kapasitas di lapas,” katanya.
Adapun lokasinya bisa mencakup berbagai fasilitas umum, mulai dari rumah sakit, terminal, hingga pengerjaan jalan yang memberikan dampak langsung bagi warga.
Meski progresif, Prof. Hibnu memberikan catatan kritis mengenai pengawasan. Baginya, kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada sinkronisasi antara pihak Lapas, Bapas, Pemerintah Daerah, hingga Kejaksaan sebagai eksekutor.
“Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna. Terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek psikologis pelaku. Tanpa pengawasan yang ketat dan beban kerja yang nyata, ada kekhawatiran masyarakat akan memandang remeh hukuman ini.
“Kalau tidak ada efeknya, nanti muncul anggapan wah enak, tidak dipenjara. Itu justru bermasalah dan merugikan negara,” katanya.
Sebagai bagian dari efek jera, Prof. Hibnu mengusulkan penggunaan atribut khusus bagi terpidana agar tetap ada sanksi sosial berupa rasa malu.
“Atribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan kejaksaan,” katanya.
Mengenai durasi, masa kerja sosial akan disesuaikan dengan vonis yang dijatuhkan, dengan batas maksimal delapan jam kerja per hari sesuai regulasi yang berlaku.
“Kerjanya harus dirumuskan secara jelas, tidak asal-asalan, memberi efek bagi pelaku, dan hasilnya benar-benar berguna bagi masyarakat,” kata Prof Hibnu.