SERAYUNEWS – KPU Banyumas telah selesai melakukan penelitian syarat administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. Setelah verifikasi dokumen, syarat administrasi pasangan calon Sadewo-Lintarti ternyata belum lengkap.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathoni menyampaikan, telah melakukan proses verifikasi. Secara keseluruhan, dokumen syarat pencalonan telah lengkap.
“Cuma ada beberapa dokumen yang perlu perbaikan,” katanya, Minggu (08/09/2024).
Toni menjelaskan, KPU Banyumas telah melaksanakan penelitian administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Selama masa penelitian administrasi, KPU Kabupaten Banyumas juga melakukan verifikasi faktual kepada instansi/dinas terkait.
“Hasil verifikasi administrasi kelengkapan berkas pasangan calon, syarat dokumen administrasi bakal calon belum memenuhi syarat,” katanya.
Beberapa berkas yang perlu perbaikan bagi calon bupati Sadewo, yakni SKCK yang terlegalisir dan bertanggal. Kemudian fotocopy ijazah terakhir terlegalisir, pas foto baik hard copy maupun soft copy. Selain itu surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta fotocopy ijazah perguruan tinggi yang legalisir.
Sedangkan untuk calon wakil bupati Lintarti, surat pernyataan, SKCK, fotocopy ijazah terakhir, surat SPT Pajak 5 tahun terakhir. Kemudian daftar riwayat hidup, pas foto baik hard copy maupun soft copy, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Ada kesempatan untuk memperbaiki dokumen paling lambat tiga hari, yakni sampai 9 September 2024” kata dia.
Toni menambahkan, pengumuman hasil verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon, juga dengan hasil kesehatan. Hasil pemeriksaan Kesehatan dari tim pemeriksa Kesehatan RSUD Margono Soekarjo menyatakan Fit/Mampu.