SERAYUNEWS – KPU Banyumas menggelar acara pengundian nomor urut pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2024.
Paslon Bupati-Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti, mendapatkan nomor urut 1. Sehingga otomatis menjadikan kotak kosong sebagai nomor urut 2.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, meskipun di Kabupaten Banyumas hanya ada satu pasangan calon, tetapi tetap harus ada pengundian nomor urut.
Regulasi tersebut, tertuang dalam PKPU nomer 121 nomor 8 tahun 2024. Ketentuan mengenai pengundian nomor urut pasangan calon yang dimaksud dalam BAB VIII huruf B. Ini berlaku mutatis muntandis terhadap pengundian nomor urut dalam pemilihan satu pasangan calon. Kolom kosong tidak bergambar hasil pengundian, tetap dapat nomor urut.
Sebab, nanti akan menentukan pada sisi mana gambar pasangan calon terletak. Karena pada lembar surat suara, nantinya foto pasangan calon akan bersanding dengan lembar yang terdapat kotak kosong tanpa gambar.
“Kita tetap melaksanakan sesuai regulasinya, untuk menentukan nomor urut paslon,” katanya, usai acara di Hotel Aston Purwokerto, Senin malam.
Selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan sosialisasi. Pada tahapan ini, KPU tetap akan menyampaikan bahwa pasangan calon adalah nomor urut 1. Pada kertas suara, akan tertera gambar foto paslon.
Namun, kolom disampingnya nomor urut 2 yakni kolom kosong, juga merupakan pilihan. Jadi pada kertas suara, nantinya tetap ada dua kolom. Satu bergambar paslon dan satu tidak bergambar.
“Selanjutnya nanti KPU melakukan kegiatan sosialisasi tata cara pencoblosan, pun nanti saat sosialisasi juga akan kita sampaikan. Tidak hanya menyampaikan pasangan calon saja, tapi juga kolom kosong saat sosialisasi,” kata Toni.
Calon Bupati Banyumas Sadewo menyampaikan, kotak kosong itu juga merupakan bagian dari lawan. Karena pada saat pencoblosan, kolom kosong juga sebuah pilihan.
“Meskipun itu kolom kosong, itu tidak bisa kita sepelekan. Kita akan susun strategi untuk lawan kotak kosong,” kata dia.