SERAYUNEWS– KPU Kabupaten Cilacap memastikan bahwa Pilkda Cilacap 2024 tidak ada bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Hal itu menyusul tak adanya paslon yang menyerahkan berkas dukungan hingga batas akhir waktu yang ditentukan, meski sempat ada satu paslon yang minta akses Silon Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, berdasarkan rincian program dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan diatur dalam Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024. Peraturan itu tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Cilacap terhitung mulai hari Rabu 8 Mei 2024 dan berakhir hari Minggu 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” ujarnya dalam keterengan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Lanjut Weweng, bahwa KPU Kabupaten Cilacap telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat Kabupaten Cilacap untuk memenuhi hak konstitusionalnya untuk dapat dipilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cilacap.
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Mei 2024, terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Pilkada. KPU kemudian memberikan akses kepada yang bersangkutan.
“Namun sampai batas akhir yang telah ditentukan, pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tersebut tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Cilacap baik berupa dokumen digital maupun fisik,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Cilacap membuka kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk memenuhi hak konstitusionalnya, untuk dapat dipilih menjadi kepala daerah melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024.
Untuk ketentuan syarat pendaftaran calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap di antaranya minimal mendapat 97.918 dukungan dan sebaran dukungan minimal di 13 Kecamatan di Kabupaten Cilacap.
Pilkada Cilacap 2024 secara aturan memang memberi dua jalur bagi mereka yang ingin berkontestasi. Jalur pertama adalah melalui parpol. Artinya kandidat diusung parpol atau gabungan parpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jalur kedua adalah kandidat maju melalui jalu perseorangan. Jalur perseorangan adalah jalur kandidat untuk maju dengan mendapatkan dukungan pemilih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Cilacap 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.