Rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan di Aula KPU Purbalingga. Proses ini, akan disaksikan oleh masing-masing Paslon, Bawaslu, dan PPK. Bagi masyarakat umum, bisa mengikuti rekapitulasi di tingkat Kabupaten, melalui youtube KPU Purbalingga.
“Hari ini mulai rekapitulasi tingkat kabupaten,” kata Komisioner KPU Purbalingga, Divisi Parmas, SDM, & Kampanye, Andri Supriyanto.
Tahapan ini dimulai, menyusul berakhirnya rekapitulasi dari 18 kecamatan. Maka seluruh logistik dan dokumennya telah dikirim ke KPU Purbalingga. Sehingga, proses penghitungan suara hampir sampai pada final.
“Hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara selanjutnya akan ditetapkan dengan SK KPU Purbalingga, dan kami umumkan di website milik KPU, dan, papan pengumuman selama tujuh hari semenjak penetapan oleh KPU Purbalingga,” kata Andri.
Dia menjelaskan, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa, dihimpun dan kumpulkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan itu telah dilaksanakan selama dua hari, (11-12/12/2020).
Setelah terhimpun di PKK, kemudian dilakukan penghitungan lagi dan diplenokan tingkap kecamatan. Selanjutnya, baru di kirim ke KPU Kabupaten. Proses itu dilaksanakan pada tenggat waktu (13-17/12/2020).
“Kalau sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 batas akhir tingkat kabupaten sampai tanggal 17,” kata dia.