SERAYUNEWS– Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Purbalingga mulai buka Selasa (23/4/2024) hingga Senin (29/4/2024). Proses pendaftaran secara online melalui link siakba.kpu.go.id.
Anggota KPU Purbalingga Sudarmadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa proses pendaftaran mulai hari ini. Dia mengungkapkan, jumlah anggota PPK Pilkada berjumlah lima orang di masing-masing kecamatan. “Di Kabupaten Purbalingga terdapat 18 kecamatan. Sehingga total jumlah anggota PPK Pilkada sebanyak 90 orang,” katanya.
Pihaknya berkomitmen proses seleksi berlangsung secara terbuka dan objektif. Nantinya anggota PPK yang terpilih memang memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik. Dia menyampaikan, setelah masa pendaftaran pihaknya masih memberikan tahapan perpanjangan pendaftaran pada 30 April 2024-2 Mei 2024.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April 2024-3 Mei 2024. Setelah itu pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei 2024-5 Mei 2024. Tahapan seleksi tertulis berlangsung pada 6 Mei 2024-8 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 9 Mei 2024-10 Mei 2024. Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 4 Mei 2024-10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK pada 11 Mei 2024-13 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 Mei 2024-15 Mei 2024, penetapan pada 15 Mei 2024. “Pelantikan anggota PPK Pilkada terpilih rencananya pada 16 Mei 2024,” terang Sudarmadi.
Proses seleksi anggota PPK mengacu pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SK KPU RI) Nomor 476 Tahun 2024, tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Pilkada.
Peraturan tersebut, mengatur proses seleksi terbuka anggota PPK dan PPS di pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, serta wali kota dan wakil tahun 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024. Pelaksanaan pilkada akan berlangsung di banyak daerah di Indonesia. Di Jawa Tengah, semua daerah kabupaten dan kota melaksanakan Pilkada, termasuk juga Kabupaten Purbaligga. Selain itu, Provinsi Jawa Tengah juga akan melaksanakan Pilkada pada 2024 ini. Pemenang Pilkada serentak tahun 2024 akan menjabat selama lima tahun ke depan.