SERAYUNEWS – Pilkada Banyumas 2024, bakal berlangsung dalam hitungan bulan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengingkatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Kepala Desa (Kades) untuk tetap netral. Bagi mereka yang melanggar, bisa terancam pidana.
Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji bakal melakukan penyuluhan dan pemantauan pemilu dengan menggandeng pihak-pihak penyelenggara.
Seperti Bawaslu dan KPU, termasuk pihak Pemkab Banyumas agar informasi tersebut bisa diteruskan kepada ASN, camat hingga Kades.
“Memang selama pemilu yang lalu, pidana umum saya lihat nihil dan di tahun ini kita berharap tetap aman,” kata dia saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Senin (22/7/2024).
Kejari menambahkan, dari pantauan pihaknya pada data nasional ada pelanggaran terkait netralitas pemilu yang sudah putusan pengadilan. Kemudian ada 15 perkara ASN tidak netral.
“Kami berharap itu tidak sampai terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Jangan nanti kejadian yang lalu (di daerah lain, red) terjadi, warning untuk antisipasi,” ujarnya.
Kejari akan lakulan penyuluhan, agar semua pihk mengerti konsekuensi ketika tidak bisa menjaga netralitas selama pemilu. Karena ada beberapa sanksi pidana yang bisa mengancam mereka.
“Kita memberikan pemahaman kepada kepala desa atau juga ASN, banyak pasal lain yang yang bisa terkena pidana,” kata dia.