
SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama DPRD Banyumas terus mematangkan regulasi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades tengah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyumas.
Pembahasan tersebut menjadi langkah penting mengingat Pilkades serentak mendatang akan melibatkan ratusan desa di Banyumas.
Sejumlah aturan baru disiapkan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan Pilkades sebelumnya serta hasil studi banding ke daerah yang dinilai berhasil menerapkan sistem pemilihan kepala desa secara efektif.
Ketua Pansus Raperda Pilkades, Didi Rudianto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah poin strategis yang telah menjadi kesepakatan awal dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026).
Dari hasil pembahasan sementara, terdapat tujuh poin utama yang akan menjadi landasan pelaksanaan Pilkades Serentak Banyumas 2027.
1. E-Voting Dipastikan Tidak Digunakan
Pansus memutuskan tidak menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pilkades 2027.
Meski sistem tersebut dinilai lebih transparan dan minim potensi kecurangan berdasarkan pengalaman sejumlah daerah, biaya penerapannya dinilai terlalu besar. Kebutuhan anggaran e-voting diperkirakan mencapai Rp45 juta hingga Rp60 juta untuk setiap desa.
2. Aparatur Negara Wajib Mengundurkan Diri
Bakal calon kepala desa yang berasal dari unsur TNI, Polri, ASN, pegawai BUMD maupun perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Ketentuan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga netralitas dan kondusivitas pemerintahan desa.
3. Pendidikan Minimal Setingkat SLTP
Raperda Pilkades Banyumas juga mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon kepala desa, yakni lulusan SLTP atau sederajat.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi desa.
4. Tidak Ada Batas Usia Maksimal
Berbeda dengan aturan sebelumnya, Raperda yang sedang dibahas tidak mencantumkan batas usia maksimal bagi calon kepala desa.
Dengan demikian, setiap warga yang memenuhi persyaratan administrasi tetap memiliki kesempatan yang sama untuk maju dalam Pilkades.
5. Masa Jabatan Kades PAW Dihitung Satu Periode
Pansus juga mempertegas aturan mengenai kepala desa hasil Penggantian Antar Waktu (PAW).
Dalam rancangan aturan tersebut, masa jabatan kepala desa PAW akan dihitung sebagai satu periode penuh meskipun masa kepemimpinannya tidak genap enam tahun.
6. Seleksi Dilakukan Jika Calon Lebih dari Lima Orang
Apabila jumlah bakal calon kepala desa dalam satu desa melebihi lima orang, panitia akan menggelar tes atau seleksi terlebih dahulu.
Mekanisme ini dilakukan untuk menyaring calon yang memenuhi kualifikasi sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkades.
7. Calon Tunggal Akan Melawan Kotak Kosong
DPRD Banyumas juga menyiapkan skenario apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.
Jika setelah masa pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu kandidat, maka calon tersebut akan mengikuti pemungutan suara dengan mekanisme melawan kotak kosong.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga prinsip demokrasi dan memberikan ruang pilihan kepada masyarakat.
Pilkades Serentak Banyumas tahun 2027 direncanakan akan diikuti sebanyak 259 desa.
DPRD Banyumas menargetkan pembahasan Raperda Pilkades selesai pada Oktober 2026. Dengan demikian, seluruh tahapan pemilihan dapat dipersiapkan lebih matang, mulai dari penyusunan regulasi teknis hingga pembentukan panitia penyelenggara di tingkat desa.
Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan Pilkades yang lebih tertib, transparan, demokratis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun masyarakat.