Purbalingga, serayunews.com
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. Di tahun 2022 ada 31 desa yang akan menyelenggarakan. Pilkades serentak rencananya akan dilakukan pada 22 November mendatang.
“Pilkades serentak kali ini akan diikuti oleh 31 desa,” kata Tiwi, Rabu (02/02/2022).
Selain Pilkades serentak, lanjut Tiwi, ada juga yang menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu. Dua desa tersebut yakni Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari dan Krangean Kecamatan Kertanegara.
“Pilkades Antar Waktu Maret mendatang. Adanya pelaksanaan Pilkades Antar Waktu tersebut karena Kades definitif kosong,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati menilai perlu adanya kewaspadaan akan kerawanan Pilkades. Mukai dari potensi money politik, penyebaran Covid-19 dan kemungkinan konflik antar pendukung calon Kepala Desa.
Lebih lanjut, Tiwi menyampaikan evaluasi terkait pengisian Perangkat Desa tahun 2021. Tercatat ada 91 desa yang mengajukan pengisian dengan total 251 formasi perangkat desa. Dua desa sudah mendapat rekomendasi pengisian perangkat desa namun belum dilaksanakan, di antaranya Desa Gemuruh (Padamara) karena akan menyelenggarakan Pilkades 2022 dan Desa Kembangan (Bukateja) karena belum tersedia anggaran.
“Akan tetapi memang ada beberapa catatan, khususnya di Desa Sindang (Mrebet) yang sempat ramai, bahkan masing-masing pihak menghadirkan pengacara untuk menguatkan argumen masing-masing dan Kades juga belum memberikan rekomendasi kepada camat. Maka kasus ini akan kami tarik untuk ditangani pemerintah kabupaten, kami turunkan inspektorat untuk mengaudit proses pengisian perangkat desa, semoga tidak terlalu lama nanti selesai karena tinggal dilakukan pelantikan saja,” katanya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi menjelaskan, tahapan Pilkades Antar Waktu. Pada dasarnya hampir sama dengan Pilkades biasa. Namun ada yang membedakan, yaitu teknis pemilihan dan yang memilih. Pada Pilkades biasa, calon dipilih langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Sedangkan dalam Pilkades Antar Waktu dilaksanakan secara musyawarah yang diikuti oleh perwakilan yang ditetapkan oleh Musdes (Musyawarah Desa). Tahapan pencalonan tetap ada, kemudian Musdes menetapkan peserta musyawarah dan dilanjutkan Musdes pemilihan Kades antar waktu.
“Rencana pemungutan suara pada 21 Maret 2022. Saat ini sudah tahap sosialisasi dan penjelasan teknis kepada Camat, Pj Kades, BPD dan yang terkait lainnya,” katanya.
Dia menambahkan, jika merujuk aturan, calon maksimal 3 dan minimal 2 orang calon. Jika lebih dari 3 maka akan dilakukan seleksi lagi. Kalau calon tunggal harus dicari lagi lainnya. Pihaknya kembali mengingatkan dalam Pilkades Antar Waktu tidak ada kampanye, penyampaian visi dan misi, apalagi sampai ada politik uang. Pasalnya pelaksanaan pemungutan suara dan keputusan hasil hanya sehari dan satu waktu itu saja dalam Musdes.
Bentuknya musyawarah desa yang dipimpin oleh Ketua BPD dan Camat sebagai pengawas. Saat musyawarah undangan sudah ditentukan. Lalu bakal calon mendaftar sebelum dilaksanakan musyawarah desa.
“Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka dilakukan voting. Misal pun harus ada pemilihan per orang, tidak seperti coblosan pilkades biasanya,” kata dia.
Saat sudah diperoleh kades terpilih, maka BPD melaporkan kepada bupati melalui camat dalam jangka waktu 7 hari. Lalu akan diusulkan pelantikan. Khusus waktu pelantikan diupayakan serentak atas koordinasi jadwal Bupati.