SERAYUNEWS – Beredar rumor di masyarakat, terkait mengakali zonasi sekolah SMP/SMA negeri dengan cara berpindah dokumen Kepala Keluarga (KK). Namun perpindahan KK ternyata tidak mudah. Pasalnya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum menggunakan KK yang baru untuk mendaftarkan anaknya ke zona terdekat sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono menjelaskan bahwa dalam regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri ada beberapa peraturan yang perlu diikuti seperti peraturan terkait zonasi sekolah.
“Keputusan Sesjen Kemendikbudristek No. 47/M/2023, Bab III huruf B, angka 2 huruf a menyebutkan domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat KK yg diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” kata dia, Jumat (31/5/2024).
Sedangkan pada bab yang sama angka 2 huruf e menurut Joko Wiyono yakni menyebutkan bahwa dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Sedangkan ketika disinggung adanya mengakali regulasi terkait PPDB, menurutnya hingga saat ini tidak ditemukannya hal tersebut. “Di semua regulasi tentang PPDB tidak ditemukan istilah numpang KK, adanya perpindahan domisili yang diikuti perubahan KK,” ujarnya.
Dikutip dari akun youtube Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas untuk Jalur Zonasi PPBD Online Banyumas di tahun 2023 pada jenjang SMP yakni pembagian zonasi dibagi tiga zona.
1. Zona 1 peserta didik berdomisili satu desa atau kelurahan dengan sekolah pilihan.
2. Zona 2 calon peserta didik berdomisili di luar desa atau kelurahan dengan sekolah pilihan, tetapi masih satu wilayah kecamatan. Atau calon peserta didik berdomisili di dalam kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan lokasi sekolah pilihan.
3. Zona 3 calon peserta didik berdomisili di luar desa atau keluaran han di luar kecamatan dengan sekolahan pilihan tetapi masih dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
Kemudian ada jalur prestasi, yakni berdasarkan prestasi yang dicapai baik prestasi akademik, maupun non akademik yang mendapat poin di tingkat kecamatan, kabupaten, nasional dan internasional.
Jalur Afirmasi, yaitu jalur peserta didik baru yang terdaftar penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimana orang tua wajib mengisi surat tanggung jawab mutlak.
Untuk presentasi zonasi minimal 60 persen, maksimal 20 persen anak berprestasi, afirmasi minimal 15 persen terdiri dari anak keluarga tidak mampu, anak disabilitas, pindah tugas maksimal 5 persen yakni anak guru atau tenaga pendidikan, anak pindah tugas orang tua.