SERAYUNEWS – Mengurus pindah KK memang terlihat sangat rumit, padahal Anda bisa melakukannya dengan mudah. Bahkan, Anda mempunyai pilihan untuk offline atau online.
Bagi yang masih bingung dengan cara pindah KK, ada baiknya Anda menyimak artikel ini sampai akhir. Lantaran, redaksi akan menyajikan informasi tersebut.
Biasanya, seorang WNI melakukan pindah KK karena beberapa hal, seperti menikah atau bercerai. Jika tidak lekas Anda urus, bakal menghambat.
Dokumen untuk Pindah KK
Sebelum mengetahui cara pindah, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumennya terlebih dahulu.
• Siapkan Dokumen
Pertama, Anda harus memastikan seluruh dokumen syarat pindah sudah siap semuanya.
• Lengkapi Dokumen
Setelah dokumen sudah lengkap, Anda bisa menambahkan surat pengantar dari kecamatan.
• Datang ke Kantor Dispendukcapil
Apabila sudah mendapatkan surat tersebut, Anda bisa datang ke kantor Dispendukcapil. Lalu, Anda mengambil tiket antrian dan tunggu hingga dipanggil.
• Luangkan Waktu
Untuk mengurus kepindahan KK memang membutuhkan waktu yang banyak, sehingga Anda harus memastikan punya banyak waktu luang.
• Menerbitkan SKPWNI
Setelah Anda ikut mengantri di Dispendukcapil, mereka akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
• Datang ke Kelurahan
Kemudian, Anda bisa mendatangi kelurahan domisili baru dengan membawa surat keterangan pindah, KK asli dan KTP lama.
• KTP Lama
Setelah mendatangi kelurahan domisili baru, KTP lama Anda akan ditarik oleh Dukcapil domisili baru. Hal tersebut agar menghindari rangkap identitas.
• Dapat Surat Keterangan
Setelah KTP lama ditarik, maka kantor kelurahan akan memberikan surat keterangan untuk ke kecamatan.
• Bawa Surat Keterangan
Terakhir, Anda bisa membawa surat keterangan kelurahan dan formulir ke kecamatan domisili baru. Hal ini untuk dapat KK yang baru.
Untuk yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa menggunakan layanan Alpukat Betawi.
• Format Dokumen
Pertama, Anda harus memastikan seluruh dokumen syarat pindah sudah lengkap dengan format PDF/JPG yang berukuran maksimal 5 MB.
• Akses Alpukat Betawi
Kemudian, Anda harus mengakses laman Alpukat Betawi dan lakukan pendaftaran dengan masukkan NIK, nomor KK, nomor HP aktif, email, dan data kependudukan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
• Unggah Dokumen
Selanjutnya, Anda harus mengunggah dokumen pada kolom.
• Buat Pengajuan Layanan
Lalu, Anda harus buat layanan baru. Namun, jika proses sudah beres, seluruh surat pindah bisa dicetak.
• Datang ke Kantor Dispendukcapil
Kendati proses ini secara online, Anda tetap datang ke Dispendukcapil untuk mengambil dokumen fisik dengan bawa surat pindah dan dokumen lain.
Demikian cara pindah KK yang dapat Anda lakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)