SERAYUNEWS- Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diluncurkan pemerintah pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Lewat program ini, peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK akan menerima bantuan langsung tunai yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan, transportasi, hingga membayar iuran pendidikan.
Namun, setiap tahun, pertanyaan yang sering muncul adalah: kapan dana PIP cair, dan bagaimana jika bantuan belum juga masuk ke rekening penerima?
Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal pencairan PIP 2025 serta langkah-langkah yang bisa dilakukan jika dana belum diterima.
Untuk memastikan status dana PIP, ikuti langkah berikut:
1. Buka situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha sederhana
4. Jika sudah tercantum, sistem akan menampilkan status SK penerima dan apakah dana sudah tersedia di rekening.
Situs ini adalah satu-satunya sumber resmi—hindari situs lain seperti pip.kemendikbud.go.id.
Dana PIP 2025 dicairkan secara bertahap dalam tiga termin sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022:
1. Tahap I: Februari – April 2025 – prioritas siswa kelas akhir (6, 9, 12) dan pemegang KIP/DTKS.
2. Tahap II: Mei – September 2025 – untuk siswa yang sudah diusulkan melalui SK nominasi dan aktivasi rekening. Pencairan termin II secara aktif dimulai awal Juni dan akan mencapai puncaknya hingga awal Juli 2025.
3. Tahap III: Oktober – Desember 2025 – bagi siswa yang belum menerima pada tahap sebelumnya.
Beberapa sumber menyebut pencairan Tahap II sudah dimulai sejak tanggal 10–13 Juni 2025.
Artinya, jika Anda termasuk penerima Tahap II, dana seharusnya sudah mulai tercairkan sejak awal bulan ini.
Beberapa penyebab umum dana PIP belum diterima meskipun masuk termin pencairan:
1. Nama belum tercantum dalam SK Penerima – SK nominasi yang menjadi dasar pencairan belum dikeluarkan oleh dinas terkait.
2. Rekening belum aktif atau tidak sesuai format bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI/BSI untuk SMA/SMK).
3. Siswa sudah pernah mencairkan di termin sebelumnya, sehingga tidak ada saldo tersisa.
4. Data penerima belum lengkap – seperti kesalahan NISN/NIK atau belum diusulkan tahun ini.
5. Dana dikembalikan ke kas negara karena tidak diambil tepat waktu.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
Semoga artikel ini membantu Anda memahami jadwal pencairan PIP 2025 dan langkah apa yang harus dilakukan jika dana belum sampai.***