SERAYUNEWS– Kasus perundungan dan kekerasan anak di Cilacap memasuki tahap satu yaitu pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Meski proses hukum sedang berjalan, terduga pelaku anak yang masih pelajar ini dipastikan mendapat hak pendidikan.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar. Dia mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, bahwa pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapat pendampingan dan hak pendidikan.
“Inikan masih proses, anak-anak ini tidak keluar dari sekolahnya saat ini, kemudian nanti melihat proses hukum. Seandainya kemudian diproses hukum dan harus tidak berada di sekolah, tetap kita dampingi, ada sekolah, istilahnya paket, sekolah yang bisa dia ikuti tapi tidak masuk di sekolah umum, tapi tetap haknya diberikan,” ujar Yunita, Senin (2/10/2023).
Yunita menambahkan, bahwa kondisi anak yang terlibat dalam kasus perundungan ini, baik terduga pelaku dan korban dalam kondisi membaik. Untuk dua terduga pelaku anak saat ini ditempatkan di tempat khusus dan korban masih dirawat di rumah sakit.
“Selama penahanan, mengamankan anak, menenangkan anak, proses pengadilan anak waktunya sangat cepat berbeda dengan orang dewasa dan segera ada keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mencegah aksi perundungan dan memitigasi perilaku siswa, Pj Bupati bersama Forkopimda Cilacap memberikan pengarahan dan penyuluhan kepada kepala SMP dan SMA di Pendapa Wijayakusuma Cilacap.
Hal ini juga untuk mendukung Program Pembentukan Siswa Berkarakter dan Bermoral di Kabupaten Cilacap melibatkan perangkat desa setempat, dengan melakukan kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan positif lainnya.