
SERAYUNEWS- Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Februari 2026.
Banyak keluarga penerima manfaat menantikan kepastian jadwal pencairan sekaligus besaran dana yang akan diterima pada tahap awal tahun ini.
Memasuki awal tahun anggaran, pemerintah memastikan keberlanjutan penyaluran bansos sebagai instrumen menjaga daya beli masyarakat, terutama keluarga miskin dan rentan.
PKH dan BPNT tetap menjadi tulang punggung perlindungan sosial nasional yang menyasar kelompok paling membutuhkan.
Di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan rumah tangga yang meningkat, informasi akurat terkait jadwal cair, nominal bantuan, serta mekanisme pencairan menjadi krusial agar masyarakat tidak terjebak informasi keliru.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Pemerintah menetapkan PKH disalurkan dalam empat tahap dalam setahun, dengan Tahap 1 berlangsung Januari-Maret 2026.
Berdasarkan pola penyaluran tahun sebelumnya dan pernyataan resmi kementerian terkait, pencairan PKH mulai dilakukan sejak pertengahan Februari 2026 secara bertahap.
Penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia bagi wilayah tertentu.
Proses pencairan menyesuaikan kesiapan data penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta verifikasi lapangan oleh pendamping sosial.
Berbeda dengan PKH, BPNT atau Program Sembako disalurkan setiap bulan. Untuk Februari 2026, bantuan diperkirakan mulai masuk pada awal hingga pertengahan bulan, tergantung wilayah dan kesiapan e-warong atau bank penyalur.
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini tidak dapat diuangkan dan hanya digunakan sesuai peruntukannya.
Besaran PKH ditentukan berdasarkan komponen dalam satu keluarga penerima manfaat. Berikut rincian nominal PKH per tahun yang dibagi dalam empat tahap:
1. Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000
2. Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
3. Siswa SD/sederajat: Rp900.000
4. Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000
5. Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000
6. Lansia di atas 70 tahun: Rp2.400.000
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
Dana tersebut dicairkan bertahap, sehingga nominal yang diterima pada Februari merupakan bagian dari total tahunan.
Untuk BPNT, pemerintah menetapkan bantuan Rp200.000 per bulan per KPM. Artinya, pada Februari 2026, keluarga penerima manfaat akan memperoleh saldo dengan nilai yang sama untuk ditukarkan dengan bahan pangan.
Bantuan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan keluarga serta memastikan asupan gizi tetap terpenuhi, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Tidak semua masyarakat otomatis menerima bansos. Penerima harus memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS
2. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
3. Memiliki komponen PKH (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas)
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
5. Tidak menerima bantuan ganda yang sejenis
6. Pemerintah juga membuka ruang pemutakhiran data melalui pemerintah daerah untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui:
1. Situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
3. Kantor desa/kelurahan setempat
4. Pendamping PKH di wilayah masing-masing
Pengecekan disarankan dilakukan secara berkala karena data dapat diperbarui sewaktu-waktu.
Komponen pendidikan dalam PKH diselaraskan dengan data sekolah dan peserta didik. Pemerintah memastikan bahwa anak penerima PKH terdaftar aktif dalam satuan pendidikan, sehingga bantuan tepat guna untuk mendukung keberlanjutan sekolah.
Sinergi lintas kementerian diperlukan agar bantuan pendidikan dalam PKH benar-benar berdampak pada penurunan angka putus sekolah.
PKH dan BPNT Februari 2026 menjadi bantuan penting bagi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Kepastian jadwal pencairan dan besaran bantuan diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar di awal tahun.
Masyarakat diimbau tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah serta aktif memperbarui data kependudukan dan sosial agar hak bantuan tidak terlewatkan.