SERAYUNEWS – Paguyuban Ketua Rukun Tangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga, mengusulkan agar ada Peraturan Bupati (Perbup) soal insentif ketua RT. Sehingga besaran yang didapat bisa merata setiap RT. Hal itu sebagai langkah untuk menangani adanya kecemburuan, atas perbedaan besaran insentif yang diterima.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Paguyuban Ketua Rukun Tangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga, Sukamto. Dia tidak menampik jika saat ini terjadi kecemburuan. Sebab, tiap-tiap RT nilai insentifnya berbeda-beda.
“Ya kecemburuan pasti ada, karena besarannya beda, tapi pada intinya tugasnya sama,” katanya, Minggu (24/09/2023).
Jumlah besaran insentif berbeda tergantung dari kemampuan desanya. Kemampuan desa tidak hanya dilihat dari besar kecilnya PAD yang didapat Pemdes. Tidak juga dari besarnya Dana Desa. Hal itu yang masih samar untuk menjadi patokan besaran insentif.
“Bukan, bukan hanya besarnya PAD atau DD,” ujarnya.
Sedangkan aturan yang saat ini diberlakukan, lanjut Sukamto, besaran insentif itu berbunyi minimal dan maksimalnya saja. Besarannya variatif, antara 15 sampai 90 ribu.
“Kami mengusulkan ada regulasi yang jelas, seperti Perbup jadi nanti besarannya ditetapkan sekalian, karena tugas dan kewajibannya pun sama setiap RT, membantu menyampaikan program pemerintah dan melayani melakukan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Diketahui bahwa total jumlah RT di Kabupaten Purbalingga ada 5123. Tersebar di 244 desa dan 14 kelurahan di Kabupaten Purbalingga. Insentif kepada para Ketua RT dinilai sangat layak. Sebab, RT menjadi ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat serta menjembatani program-program pemerintah.