SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah terus berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Sebagai upaya tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng mengirimkan Tim Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) untuk memberikan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Aula Siti Kalimah Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Mahmud, Kabupaten Banyumas, Kamis (10/10/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Anton Edward Wardhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa karya-karya yang dihasilkan oleh para santri, baik berupa tulisan seperti makalah, karya ilmiah, buku, hingga terjemahan, memiliki hak eksklusif yang melekat pada penciptanya.
“Ketika karya tersebut dihasilkan oleh para santri, maka hak eksklusifnya ada pada pencipta. Jika orang lain ingin menggunakan karya tersebut, tentu harus meminta izin terlebih dahulu,” jelasnya.
Anton berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, para santri dapat lebih memahami pentingnya perlindungan KI dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga melalui kegiatan ini, kita semua dapat memahami betapa pentingnya kekayaan intelektual. Dengan menghargai karya orang lain, kita akan mampu menciptakan hal-hal baru yang bermanfaat dan bernilai tinggi,” pungkasnya.
Ketua Ponpes Baitul Mahmud, David Kurniawan, mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkumham Jateng dan berharap sinergi ini terus berlanjut.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Kanwil Kemenkumham. Harapan kami ke depan adalah mempererat kerja sama dan menyinkronkan agenda, agar pembinaan generasi muda dapat berjalan berkesinambungan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lily Mufidah, Penyuluh Hukum sekaligus anggota RuKI, menjelaskan bahwa penting bagi para santri untuk memahami kekayaan intelektual sejak dini. Sehingga, agar karya yang dihasilkan bisa dilindungi secara hukum serta mencegah adanya peniruan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Memasuki sesi tanya jawab, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Tri Junianto menanggapi berbagai pertanyaan dari para santri. Salah satunya adalah Arin, siswa kelas XI. Ia menanyakan tentang apa saja kriteria utama agar inovasi dapat dipatenkan.
“Kriteria utama agar sebuah inovasi dapat dipatenkan adalah kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri,” jelas Tri.
“Inovasi harus benar-benar baru, tidak boleh mudah dideduksi oleh ahli di bidang terkait, serta memiliki kegunaan praktis dalam industri,” sambungnya.
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terbukti dari keaktifan mereka dalam diskusi dan tanya jawab. Tim RuKI juga telah menyiapkan doorprize bagi peserta yang aktif.
Sebagai informasi, program RuKI Goes to Pesantren adalah salah satu inovasi Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Program ini bertujuan untuk mengedukasi santri sejak dini tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan pesantren.